
beritaterkini. co. id-TABANAN | Sebuah tonggak penting dalam penegakan hukum humanis tercipta di Kabupaten Tabanan. Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi menghentikan penuntutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Pelaku berinisial IMM tak lagi menjalani proses hukum formal setelah berdamai dengan korban dan menjalani sanksi sosial.
Kasus bermula pada 1 Desember 2024, ketika IMM memeriksa ponsel istrinya, PPA, dan menemukan pesan dari seseorang yang tidak dikenalnya. Dipicu oleh rasa cemburu, IMM mengajak istrinya bertemu di depan sebuah warung lalapan di wilayah Dauh Peken, Tabanan. Cekcok pun terjadi, hingga pelaku membanting ponsel korban dan memukul bibir korban dua kali dengan tangan mengepal.
Atas perbuatannya, IMM awalnya dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun, setelah melalui penilaian mendalam oleh Kejaksaan Negeri Tabanan dan merujuk pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kasus ini dinilai layak diselesaikan secara damai.
Fasilitasi proses perdamaian dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 15 Mei 2025, bertempat di Balai Desa Dauh Peken. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan tokoh adat, tokoh agama, serta unsur masyarakat. Dalam suasana kekeluargaan, pelaku dan korban menyepakati perdamaian tanpa syarat, yang kemudian dituangkan dalam berita acara resmi.
Kejaksaan Negeri Tabanan kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: B-1726/N.1.17/EKU.2/06/2025 pada 13 Juni 2025. ” Surat tersebut menyatakan bahwa penuntutan terhadap IMM dihentikan. Sebagai bagian dari pertanggungjawaban moral dan sosial, pelaku dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Pura Dukuh Sakti di Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, selama tujuh hari, yakni dari tanggal 18 hingga 24 Juni 2025.” paparnya Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., Kepada Awak Media.
Selain itu, Langkah ini menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif, dengan fokus pada pemulihan hubungan sosial, penyelesaian damai, serta pengenaan sanksi berbasis nilai-nilai lokal. ” Selain menjadi solusi humanis, pendekatan ini juga selaras dengan semangat KUHP Nasional baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026, yang mengedepankan asas rehabilitasi, restoratif, dan reintegrasi.” Ungkapnya Zainur Arifin Syah.
Dengan demikian Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menyatakan bahwa, “pendekatan ini diharapkan dapat menjadi model penyelesaian perkara kekerasan ringan lain di masa mendatang, tanpa mengabaikan nilai keadilan bagi korban maupun pelaku.” Tutupnya Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan. ( kyn)