Vonis Bebas, Hakim Perintahkan KPK Keluarga Sofyan Basir dari Tahanan
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Eks Direktur Utama PLN, Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar KPK segera mengeluarkan Sofyan Basir dari rumah tahanan.
“Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (04/11/2019).
Sofyan dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.
Hakim dalam putusannya mengatakan jika Sofyan Basir tidak terbukti menjadi perantara suap antara pengusaha Johannes B Kotjo dengan eks anggota DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
Pemberian suap itu berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.