Daerah

KPK Tuding Eks Gubernur Kepulauan Riau Terima Gratifikasi dari 33 Pengusaha dan Pejabat Daerah

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa eks Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menerima uang gratifikasi yang totalnya mencapai Rp4,2 miliar dari 33 pengusaha dan sejumlah pejabat daerah.

“Total penerimaan gratifikasi terdakwa berasal dari pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan izin lokasi reklamasi. Ditambah dengan penerimaan dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri Rp4,2 miliar,” ujar JPU KPK Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (04/12/2019).

KPK mengklaim bahwa mantan pilitikus Partai NasDem itu sudah sejauh tahun 2016 menerima gratifikasi.

Uang gratifikasi diterima dari pengusaha melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Budy Hartono, dan ajudan Nurdin, Juniarto.

Berikut rincian penerimaan dari pengusaha:

1. Pengusaha Hartono alias Akau Rp120 juta atas izin prinsip pemanfaatan laut PT Tri Tunas Sinar Benua pada 2018.

2. PT Bintan Hotels Rp20 juta atas penerbitan izin prinsip pemanfaatan laut pada November 2019.

3.PT Labun Buana Asri Rp20 juta atas penerbitan izin prinsip pada Desember 2018.

4. PT Damai Eco Wisata Rp50 juta atas penerbitan izin prinsip pada Desember 2018.

5. PT Barelang Elektrindo Rp70 juta atas penerbitan izin prinsip pada April 2019.

6.PT Marcopolo Shipyard Rp70 juta atas penerbitan izin prinsip April 2019.

7.PT Adventure Glamping Rp70 juta atas penerbitan izin prinsip pada Juni 2019.

8. Perwakilan perusahaan Rp 140 juta atas penerbitan izin pemanfaatan laut.

9. Pengusaha Johannes Kenedy AritonangRp250 juta hadiah lantaran mendapatkan proyek pengembangan kawasan Gold Coast Karimun di bawah bendera PT Jaya Annurya Karimun.

Kemudian, terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, Nurdin diduga menerima gratifikasi dari Kepala OPD Kepri dari 2016 hingga 2019. Rinciannya:

1.Kepala Biro Umum Kepulauan Riau, Martin Luther Maromon Rp1,4 miliar buat keperluan ibadah umrah dan hari raya.

2. Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri Rp10 juta buat memenuhi kebutuhan hari raya.

3.Kepala Dinas PUPR Pemprov Kepri Abu Bakar Rp1 miliar atas commitment fee sejumlah proyek pada 2017.

4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yerri Suparna Rp170 juta atas pesetujuan tapak di Dinas Lingkungan 2018.

5.Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah Rp32 juta.

6.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Zulhendri Rp43 juta.

7. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Nizar Rp4,6 juta.

8. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagir Napitupulu Rp10 juta.

9. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil, Sardison Rp9 juta.

10. Kepala Dinas Kesehatan, Tjetjep Rp144 juta.

11.Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Maifrizon Rp59 juta.

12. Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu, Azman Taufik Rp20 juta.

13. Kepala Dinas Pendidikan, Aripin Rp60 juta.

14. Kepala Biro Organisasi Korpri, Any Lindawati Rp2,5 juta.

15.Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Aris Fhariandi Rp18 juta

16.Kepala Biro Layanan Pengadaan, Misbardi Rp3 juta.

17. Kepala Biro Kesejahteraan, Tarmidi Rp10 juta.

18.Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nilwan Rp110 juta.

19. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Naharuddin Rp10 juta.

20. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Andri Rizal Rp55 juta.

21. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Lamidi Rp13,4 juta.

22.Kepala Badan Kepegawaian dan SDN, Firdaus Rp23 juta.

23. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah, Reni Yusneli Rp20 juta

24.Kepala Dinas Pariwisata, Buralimar Rp100 juta.

Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: