Berita

Menteri PPN Sampaikan Perlu Ada Kebijakan Mengenai Penataan Perhutanan Sosial

WWW.BERITATERKINI.CO.ID
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengikuti Ratas bersama Presiden Joko Widodo mengenai Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Perhutanan Sosial melalui video konferensi pada hari Selasa, 3 November 2020.

Perhutanan sosial yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dalam 6 tahun ini, dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat telah berjalan sebanyak 4.2 juta hektar dari total 12,7 juta hektar keseluruhan target perhutanan sosial hingga 2024. Diharapkan sisa lahan yang perlu dikembangkan dapat diselesaikan dalam empat tahun mendatang.

Mengenai permasalahan perhutanan sosial ini, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk tidak hanya memberikan ijin kepada masyarakat atas perhutan sosial namun juga memberikan pendampingan.

“Saya ingin mengingatkan bahwa perhutanan sosial ini bukan hanya sebatas pemberian ijin kepada masyarakat, mengeluarkan SK kepada masyarakat, tetapi yang penting adalah pendampingan pada program-program lanjutan, sehingga masyarakat di sekitar hutan itu memiliki kemampuan betul dalam memanage, memanajemeni SK yang telah diberikan, yaitu untuk masuk ke dalam aspek bisnis perhutanan sosial yang tidak hanya agorforestri tapi juga bisa masuk ke bisnis eko wisata, bisnis bio energi, bisnis hasil hutan, bisnis hasil kayu rakyat,” ujar Presiden Joko Widodo dalam sambutan Ratas.

Sejauh ini, perhutanan sosial di Indonesia menghadapi sejumlah isu yang harus segera di selesaikan. Isu publik yang mencuat mengenai kawasan hutan yang sah atau yang tidak mengalami konflik kepemilikan, kemudian sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta badan usaha dan LSM. Isu mengenai kapasitas, kualitas, dan sarana prasarana pendukung juga menjadi isu publik terkait perhutanan sosial.

Isu-isu publik lainnya seperti penyuluhan, pembangunan masyarakat desa, pengelolaan terintegrasi dari hulu ke hilir juga perlu diperhatikan.

Penataan perhutanan sosial pada prinsipnya sangat diperlukan untuk memberikan pemerataan (equity) dalam distribusi penguasaan lahan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat hidup lebih makmur.

Menteri Suharso berpendapat bahwa urgensi untuk menata kebijakan perhutanan sosial dilakukan untuk memberikan kepastian hak-hak masyarakat desa dan memberikan pendampingan dalam penguasaan hutan.

“Urgensi dalam kebijakan perhutanan sosial yakni untuk memberikan kepastian hak-hak masyarakat desa atas pemberian hak pengelolaan hutan negara kepada masyarakat serta pengakuan terhadap hutan adat yang telah ada pada kelompok masyarakat baik yang berada di luar maupun di dalam kawasan hutan negara,” ujar Menteri usai mengikuti Ratas di kediamannya.

Kemudian dalam hal pendampingan penataan penguasaan hutan, kebijakan ini nantinya akan memastikan good governance dalam melakukan pengelolaan hutan, menyelesaikan konflik sosial akibat perambahan hutan, mengurangi kekuatan jaringan ‘Pengijon’ dan ‘middle man’ di dalam rantai industri pedesaan berbahan baku hasil hutan.

Kebijakan mengenai perhutanan sosial telah tersusun dalam RPJMN 2020 – 2024 yang tertuang menjadi Prioritas Nasional ke 3 yakni dalam hal Meningkatkan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing.

Perhutanan Sosial merupakan kegiatan prioritas nasional yang mendorong pengelolaan hutan secara lestari di dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) melalui pemberian akses masyarakat secara sah.

Selain meningkatkan kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup, Perhutanan Sosial juga diarahkan untuk mendukung pengentasan kemiskinan dan ke depannya meningkatkan perekonomian daerah dan nasional.

“Pada RPJMN 2020-2024, Perhutanan Sosial tidak lagi difokuskan pada luasan izin saja, namun juga pada industri pengolahan produk untuk meningkatkan nilai tambah dan pemasarannya,” ungkap Menteri.

Menteri juga mengusulkan mengenai pembuatan Road Map yang mencakup rencana detail Perhutanan Sosial setidaknya dalam 5 tahun ke depan. Selain itu, yang tak kalah penting juga diperlukan strategi keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan dan juga komitmen pemerintah daerah.

“Sebagai penjabaran dari RPJMN perlu disusun Road Map Perhutanan Sosial setidaknya dalam 5 tahun ke depan. Road Map ini memuat rencana yang lebih detail dengan rencana aksi dari masing-masing pihak, termasuk integrasi program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan berbagai K/L ataupun pemerintah daerah dari mulai provinsi, kabupaten, hingga desa,” tutup Menteri. (Red/AJ)

Penulis : Boy A

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: