BeritaNasional

Pansus 1 DPRD Kota Palembang Terima Audiensi Warga Tegal Dan Jakabaring Terkait Tapal Batas

Palembang,,Berita terkini.Co.Id  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang melalui Pansus 1  menerima audiensi perwakilan warga Jakabaring dan Tegal Binangun yang tergabung dalam Forum Griya Sumsel Sejahtera Bangkit (FGSSB) bertempat di ruang Banmus DPRD Kota Palembang (02/05/23).

Hadir yang menerima Audiensi Ketua Pansus 1 H Firmansyah Hadi ,Sekretaris Ir Alex Andonis, H Ilyas Hasbullah anggota H.Nazili SH Msi,H M Akbar Alfaro Mbus MM Muhamad Arpani,Ali Subri, Ridwan Saiman SH MH ,dan beberapa perwakilan warga.

Audiensi tersebut terkait tapal batas wilayah kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin,wilayah masuk Kabupaten Banyuasin namun warga ber KTP Kota Palembang dan harusnya wilayah tersebut Palembang.Kami meminta keadilan dan kejelasan wilayah.

Perwakilan warga Boi Impian sekaligus ketua Paguyuban Alexandria Jakabaring bahwa pihaknya secara tegas menolak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1988.

“Kami merasa resah dan keberatan serta menolak atas terbitnya Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 menabrak dan bertentangan dengan PP Nomor 23 Tahun 1988,”ungkap Boi saat di wawancarai oleh awak media usai diterima audensi oleh Pansus 1

Boi menjelaskan Perumahan GSS, Kantor DPD Gedung Djuang, Pengadilan Militer Palembang, MTs Negeri 1 Palembang, MAN 1 Palembang adalah hibah proyek reklamasi dan merupakan ijin penimbunan perluasan Ibu Kota Palembang. Dalam Permendagri 134 Tahun 2022 kembali dimasukkan di wilayah Kabupaten Banyuasin, dan ini sangat bertentangan dengan PP 23 tahun 1988.

“Perumahan GSS, Kantor DPD RI, Gedung Djuang, Pengadilan Militer Palembang, MTs Negeri 1 Palembang, MAN 1 Palembang merupakan hibah proyek reklamasi dan merupakan ijin penimbunan perluasan Ibu Kota Palembang. Dalam Permendagri 134 Tahun 2022 kembali dimasukkan di wilayah Kabupaten Banyuasin, dan ini sangat bertentangan dengan PP 23 tahun 1988,”jelasnya

Lebih lanjut Boi, dengan terbitnya Permendagri tersebut tentu akan berdampak terhadap tempat tinggal secara otomatis masuk di Kabupaten Banyuasin bukan lagi Kota Palembang.

“Untuk itu, Kami merasa bingung dan resah. Karena Kami merasa dirugikan dan dianggap banyak mudharatnya. Sebab secara legalitas kami selama ini masuk Kota Palembang dari pembayaran PBB, BPHTB, pajak kendaraan, KK, KTP. Semua itu masuk ke Kota Palembang,”bebernya

Disampaikannya pula, pihaknya juga mengkhawatirkan akibat hal tersebut, ditakutkan akan berdampak pula dengan pendidikan anak-anaknya dengan sistem jalur zonasi. “Sebab jalur pendidikan sistem zonasi ini kan yang rumahnya dekat dengan sekolah. Kalau masuk Banyuasin gimana nasib anak kami nantinya.,”keluhnya.

Bukan hanya itu, lanjutnya, secara demografis lokasi kami lebih dekat dengan Kota Palembang dibandingkan ke Banyuasin jika mau mengurusi administrasi.

“Untuk itu, Kami berharap dan meminta kepada pihak pemangku kebijakan dapat membatalkan Permendagri ini,”harapnya.

Sementara itu, Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang, H Firmansyah Hadi mengucapkan terima atas partisipasi masyarakat yang mendukung DPRD Kota Palembang untuk memperjuangkan luas wilayah Kota Palembang sebagaimana sesuai dengan PP No 23 Tahun 1988.

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan warga yang menginginkan tapal batas wilayah Kota Palembang sesuai PP No 23 Tahun 1988,”ucapnya.

Terkait keluhan warga tadi, dirinya akan memperjuangkan aspirasi warga tersebut. “Kami akan sampaikan aspirasi warga nanti pada saat Linsek tahap 2 yang akan di gelar beberapa waktu ke depan,”tandasnya.

“Intinya, kami tetap menolak, Karena ada 4 point yang menjadi pertimbangan Kami (Pansus 1 red) menolak Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023 – 2043. Salah satu dari 4 point tersebut, yakni terkait tapal batas wilayah Kota Palembang,”tandasnya.(RZP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: