Pamer Hidup Mewah di Medsos, Tiga Anggota Polri Dapat Sanksi
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Tiga anggota Polri mendapatkan sanksi karena diketahui memamerkan harta kekayaan melalui media sosial (medsos).
“Ada yang berpergian ke luar negeri, kemudian dia foto-foto, kemudian diupload di medsos,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (25/11/2019).
Menurut Argo, larangan untuk memamerkan harta kekayaan sudah termaktub dalam Peraturan Kapolri tahun 2017, jauh sebelum Jendral Idham Azis jadi Kapolri.
Argo mengatakan, pihaknya belum menindak lagi anggota yang memamerkan kemewahannya setelah Idham Azis menerbitkan surat telegram (TR) pada 15 November 2019 berisi kepemilikan barang mewah dilingkup pengawai negeri Polri.
“Setelah ada TR dari Kapolri, untuk hidup revolusi mental sampai saat ini belum mendapatkan laporannya,” tegas Argo.