DENPASAR, Beritaterkini.co.id | Dugaan adanya tindak pidana pencabulan terhadap bocah 4 tahun berinisial NY yang disampaikan aktivis anak dan perempuan, Siti Sapura akhirnya terbukti.
Pembuktian ini, bukan dari omongan tetapi dari hasil Visum et Repertum (VeR) yang dilakukan oleh pihak RSUD Wangaya, Denpasar.
Hasil visum terhadap NY yang sebelumnya diberitakan dianiaya oleh pacar ibu kandungnya bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo alias Dedy diumumkan langsung oleh Kapolresta Depasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Senin (1/8/2022) sore.
Hasil visum yang diungkap Kapolresta Denpasar adalah adanya dugaan masuknya benda (jari) kedalam kemaluan korban, sehingga ditemukan adanya robekan pada alat
kelamin. Selain itu, ada juga temuan berupa pukulan ke mulut korban sehingga membuat tiga buah gigi korban patah.
Menanggapi hasil visum yang dilakukan RSUD Wangaya dan diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar, Siti Sapura merasa bahwa dugaan adanya tindak pidana pencabulan dan juga persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap NY semakin kuat, apalagi dengan ditemukannya adanya robekan pada alat kelamin korban.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak RSUD Wangaya yang sudah melakukan Visum et Repertum terhadap korban. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Polresta yang juga sudah meminta agar dilakukan visum terhadap korban,” ujar aktivis anak yang akrab disapa Ipung saat dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).
Ipung mengatakan, hasil visum yang menyebut adanya robekan pada alat kelamin korban, menunjukkan bahwa, selain adanya tindak pidana pencabulan, kuat dugaan bahwa NY juga menjadi korban kejahatan seksual atau korban persetubuhan anak yang dilakukan oleh tersangka Jo alias Dedy itu.
Atas adanya temukan atau hasil VeR yang menyebut ditemukannya robekan pada haymen di alat kelamin korban, Ipung meminta kepada pihak Kepolisian dalam hal ini penyidik Polresta Denpasar untuk menerapkan Pasal 76 C Jo Paal 80 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk kasus penganiayaan.
Kemudian, kata Ipung, untuk tersangka Jo alias Dedy juga harus dijerat dengan Pasal 76 B Jo Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 perubahan kedua dari UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak yang khusus mengatur Pasal 81 dan 82 atau kejahatan seksual terhadap anak yang ancaman hukumannya, minimal 5 tahun sampai 20 tahun bahkan sampai penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Selain itu ditambah dengan hukuman pemberatan lainnya, seperti kebiri kimia, jika si pelaku tidak dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup, agar saat keluar dari penjara pelaku tidak lagi melakukan kejahatan seksual terhadap atau tidak lagi bernafsu kepada anak-anak,” ungkap Ipung.
Tidak hanya itu, Ipung mengatakan masih ada hukuman pemberat lainnya yaitu, dipasang chip di tubuh pelaku apabila pelaku tidak dihukum mati atau penjara seumur hidup. Hal ini dimaksud untuk mendapatkan pengawasan dari masyarakat bahwa alat ini terdeteksi keberadaannya.
“Kemudian identitas pelaku juga diekspos secara terang-terangan, atau secara lengkap dan jelas. Ini dimaksud, untuk memberikan hukuman sosial kepada pelaku kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa tahu dan waspada saat melihat pelaku ini,” ungkap Ipung.
Selain itu, Ipung juga meminta kepada polisi dalam hal ini penyidik, tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
“Yang harus diperhatikan sekarang adalah psikologi NY atau korban. Karena korban ini, selain mengalami kekerasan fisik, tapi juga patut diduga bahwa korban juga mengalami kekerasan seksual,” ujar Ipung yang juga seorang pengacara ini.
Yang menarik lagi, kata Ipung, dalam kasus NY ini, Novi yang merupakan ibu kandung NY juga tidak bisa lepas dari jeratan hukuman meski sempat mengatakan tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Jo yang merupakan pacarnya.
“Saya yakin ibu kandung NY mengetahui semua yang dilakukan oleh pelaku, sebab sebagai pacarnya kan dia harusnya tahu persis perilakunya, jadi ibu kandung NY ini tidak bisa lepas dari jeratan hukum karena saya anggap dia (ibu kandung korban) turut serta dalam kasus ini. Jadi bukan hanya pasal penelantaran saja,” tegas Ipung.
Ibu kandung korban, kata Ipung, telah melakukan pembiaran terhadap pelaku dalam melakukan tindak pidana terhadap anak. Nah, dalam UU perlindungan anak, kata Ipung ada menyebutkan, bahwa bagi orang yang mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak dan membiarkan, maka dianggap sebagai pelaku kejahatan itu.
Sementara ditanya bagaimana dengan nasib korban NY usai kasus ini terungkap? Tentang ini Ipung kembali berbicara soal Perda No 4 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar. Dalam pernah itu ada MoU antara dengan beberapa pihak.
“Seperti, Rumah Sakit, klinik kesehatan dan Puskesmas, sehingga pihak yang paling bertanggungjawab dalam menjaga dan merawat serta memilihkan kondisi mental dan psikologis korban adalah Rumah Sakit Wangaya Denpasar yang nantinya diteruskan ke P2TP2A atau KPPAD,” jelasnya.
Dalam kasus NY, Ipung menganggap bahwa Pemerintah Kota Denpasar sudah cukup baik dalam menyikapinya dengan membawa korban saat pertama kali ditemukan. Saat itu, Pemkot Denpasar telah hadir dengan langsung membawa korban ke RS dan menanggung semua biaya pengobatan.
“Tapi, hadirnya Pemkot kurang maksimal karena awalnya tidak mengakomodir hak anak yang seharusnya mendapat pemeriksaan lebih jauh seperti yang saya duga bahwa ada tindak pidana lainnya selain kekerasan fisik yaitu dugaan kekayaan seksual, nah ini yang kurang diakomodir oleh Pemkot,” tegasnya.
Yang terakhir, Ipung juga berpesan kepada penyidik kepolisian, agar bekerja maksimal dalam mengatasi setiap persoalan yang menyangkut kejahatan terhadap anak serta jangan terlalu cepat memberi kesimpulan sebelum melakukan penelitian atau meneliti kondisi korban dengan secara utuh. (KS)
certainly like your web-site however you have to take a look at the spelling on several of your posts. Many of them are rife with spelling problems and I in finding it very bothersome to tell the truth on the other hand I?¦ll surely come back again.