PALEMBANG,Berita Terkini. Co. Id – Komite Aksi Penyalamat Lingkungan (KAPL) menyoroti kejadian terbakarnya sejumlah sumur minyak ilegal terletak di Dusun Tanjung Dalam tepatnya di Desa Dawas Kabupaten Musi Banyuasin.
Pasalnya, KAPL mencatat sepanjang tahun 2022 kejadian terbakarnya sumur minyak ilegal ini setidaknya telah terjadi kurang lebih tiga kali. Misalnya saja pada Jumat 14 Oktober 2022 ada sekitar 6 sampai 7 sumur minyak ilegal terbakar.
Menurut Ketua KAPL, Andreas OP bahwa setiap tahunya masyarakat Sumsel sering kali disuguhi berita tentang tragedi kebakaran atau meledaknya sumur-sumur minyak illegal, yang tidak lain berasal dari daerah di kabupaten Musi Banyuasin.
“Setidaknya dari catatan kami kejadian terbakarnya sumur minyak ilegal di kawasan Kabupaten Muba telah terjadi kurang lebih tiga kali kurun waktu 2022 ini,”ungkap Andreas dalam rilisnya yang diterima redaksi media ini, pada Selasa (18/10/22).
Andreas mengatakan dalam rilisnya, bahwa kegiatan sumur minyak illegal dan pengelolaan minyak illegal di Kabupaten Musi Banyuasin setidaknya mulai terjadi sejak kurun waktu 2001 hingga sekarang.
“Lemahnya pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan tambang minyak illegal mengakibatkan kegiatan ini menjadi kegiatan yang legal bagi masyarakat yang berada di daerah yang memiliki potensi minyak alam bahkan kegiatan tambang minyak illegal menjadi sumber perekonomi utama masyarakat,”jelas Andreas.
Disampaikan Andreas, dulangan rupiah pun mengalir mulai dari proses pengeboran sumur minyak, proses pengangkutan minyak illegal dari sumur ke pembeli, masuk ke proses pemasakan minyak hingga penjualan minyak yang telah dimasak.
“Dari segala lapisan masyarakat merasakan lembar-lembaran Rupiah dari setiap Proses kegiatan perminyak Illegal ini dan hal ini dianggap legal bagi masyarakat, lalu Pemerintah mau kata kan apa tentang hal ini..!!! apa hanya sebatas himbauan atau penertipan semu Ketika terjadi kejadian sumur meledak atau berkata ini bukan wewenang kami atau yang lebih parah Pemerintah tidak ada anggaran,”beber Andreas.
Lebih lanjut Andreas menyampaikan dari data yang di himpun dari lapangan sejak tahun 2018 setidaknya sebaran aktivitas tambang minyak illegal mulai dari daerah Sungai Angit, Desa Sako Suban, Desa Sumpal, kecamatan Keluang, desa Bentayan, lubuk pandan Buring, Desa Pagar Desa.
Kemudian daerah yang di jadikan tempat untuk melakukan aktivitas pengolaan minyak mentah menjadi minyak masakan berada di Desa Dayung, Desa Bayat ilir , Desa bayat ulu dan Desa pangkalan bayat.
“Bagaimana tidak menjanjikan setiap drum minyak mentah di hargai 700 ribu hingga 1jt, kemudian setelah menjadi minyak masak di hargai 1,5jt/drumnya. Kemudian minyak-minyak masakan tadi di salurkan ke Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Pekan Baru, Batam hingga ke Singapore,”ujar Andreas.
KAPL menduga kegiatan tambang minyak illegal ini di lakukan secara terangan-terangan dan seakan terjadi pembiaran dari Pemkab Musi Banyuasin, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan dan aparat penegak Hukum (Polres Musi Banyuasin red), kenapa demikian..!!
“Karena aktivitas tambang minyak di lakukan secara terbuka hanya tertutup dengan terepal Hitam, demikian dalam proses pemasakan minyak pun dilakukan terbuka, lebih mencoloknya proses pengangkutan minyak mentah dari lokasi ke tempat pemasakan dilakukan secara terangan-terangan tanpa ada tindakan dari setiap pos polisi yang di lalui sepanjang jalan dari Sungai Angit hingga daerah Simpang Gas, bahkan masuk ke jalan Lintas Palembang – Jambi. Mobil-mobil pick-up yang mengakut drum-drum minyak mentah melintas bebas tanpa hambat padahal ada beberapa pos Polisi yang di lalui,”jelas Andreas kembali.
Andreas memaparkan bahwa pihaknya menduga tidak adanya keseriusan Pemkab Musi Banyuasin, Polres Musi Banyuasin, Dinas ESDM Sumsel dalam menghentikan kegiatan illegal Drilling (sumur minyak illegal), yang menyebabkan hingga saat ini praktek-prakter illegal Drilling tidak bisa di hentikan.
“Jika hal ini terus dibiarkan akan berdampak pada semakin rusaknya alam sebagai sumber kehidupan, akan bertambahnya korban masyarakat (yang meninggal) akibat kecelakanan atau tragedi meledaknya sumur minyat atau terbakarnya tempat pemasakan minyak, dan Negara mengalami kerugian semakin besar,”tegas Andreas selaku aktivis pengiat lingkungan ini.
Lanjut Andreas, bahwa pihaknya secara tegas mendesak Pemkab Musi Banyuasin, Polres Musi Banyuasin, Dinas ESDM Sumsel untuk segera melakukan tindakan untuk menghentikan kegiatan illegal Drilling yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Dan meminta Kapolda Sumsel untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Musi Banyuasin atas masih berlangsung kegiatan Illegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin serta meminta Gubernur Sumatera Selatan Mengevaluasi kinerja Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan yang tidak mampu mengendalikan aktivitas PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Provinsi Sumatera Selatan,”tutupnya.(RZP)