PALEMBANG, -Berita Terkini.Co.Id Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) meminta pembangunan flyover angkatan 66 Kota Palembang harus memperhatikan Amdal Aksi unjuk rasa bertempat di depan kantor Walikota Palembang, Jl Merdeka No 1 Kota Palembang, Jumat (06/01/23).
Aksi ini dilakukan sebagai wujud kepedulian masyarakat terhadap pemerintah, apabila dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut terindikasi belum mengantongi sejumlah dokumen perizinan terutama dokumen Amdal,” ungkap koordinator aksi, Arki dalam orasinya.
Maka KAPL dengan tegas mendesak Pemkot Palembang untuk segera stop dan hentikan proyek pembangunan flyover simpang Angkatan 66 Kota Palembang.
Kami KAPL menyampaikan dari hasil kajian analisa lingkungan dan diperkuat fakta di lapangan pekerjaan pembangunan flyover simpang Angkatan 66 Kota Palembang ditemukan diduga kuat proyek tersebut belum memiliki dokumen AMDAL.
“Setelah kami lakukan kajian analisa lingkungan secara empiris atas proyek flyover ini dan ditambah hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang tertuang dalam dokumen UKL UPL yang dibuat tahun 2016 dengan No 64.a./KPTS-IL/VII/2016 tanggal 3 juni 2016, jika merujuk terhadap UKL UPL yang di buat tahun 2016 sudah dapat dipastikan kajian UKL UPL, tidak relavan,”jelasnya dengan tegas.
Arki melanjutkan bukan hanya itu saja, atas dugaan tersebut juga dikuatkan dengan adanya beberapa kali revisi rancangan fisik proyek, salah satunya adalah Panjang bentangan kanan kiri, dan titik nol pembangunan proyek serta ditambah adanya aturan baru Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 04 Tahun 2021.
“Atas dasar analisa itu , kami mendesak dengan tegas keberanian dan ketegasan dari Walikota Palembang untuk menyegel dan menghentikan Flyover Simpang Angkatan 66 Kota Palembang atas dugaan belum mengantongi dokumen perizinan Amdal terkait proyek itu,”tegasnya kembali.
Bukan hanya masalah dugaan belum mengantongi dokumen AMDAL, pihaknya juga menilai proyek flyover syarat dugaan KKN, adanya dugaan pembiaran dari pihak konsultan yang mengabaikan perijinan amdal, pembangunan flyover juga diduga ugal-ugalan dan kerja target tanpa memiliki kajian AMDAL,
Pihak KSO kontraktor terindikasi lalak dan diduga terlibat dalam KKN, serta Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel diduga turut serta dalam kongkalikong KKN atas proyek Fly over Angkatan 66 Palembang.
Dijelaskannya, catatan di atas, merupakan hasil kesimpulan dan kajian empiris KAPL sebagai bagian dari perwakilan masyarakat yang telah melakukan upaya mengingatkan secara langsung kepada Pemerintah Kota Palembang, pihak kontraktor dan BBPJN dalam giat aksi demontrasi kami yang salah satu isinya menyampaikan informasi bahwa proyek tersebut tidak memiliki amdal.
“Selain aksi Demontrasi kami juga telah melakukan rapat -rapat bersama dengan para pihak yang salah satunya mendesak kontraktor dan BBPJN untuk melengkapi doc amdal, namun etikad baik kami mengingatkan belum di anggap baik dan penting,”ujarnya.
Ditambahkan koordinator lapangan, Syaid bahwa aksi ini dilakukan bertujuan untuk demi membantu niat baik pemerintah pusat khususnya Kementrian PUPR melakukan pembangunan di Kota Palembang serta menjaga nawacita presiden Jokowi.
“Untuk itu, kami mendesak Walikota Palembang dapat melakukan upaya Penyegelan dan penghentian proyek flyover Angkatan 66 Palembang diduga tidak memiliki Amdal, mendesak BPK RI
melakukan audit, mendesak KPK untuk menurunkan tim supervis terhadap Kontraktor, konsultan , PPK, dan kepala BBPJN Sumsel atas dugaan KKN, serta meminta kementrian PUPR untuk memecat kepala BBPJN atas dugaan KKN dalam proyek flyover simpang angkatan 66 Kota Palembang,”papar Syaid.
Ditempat yang sama, Korlap Andreas Okdi Priantoro menambahkan untuk mendesak ketegasan dan keberanian Walikota Palembang melakukan penyegelan proyek flyover Simpang Angkatan 66 Kota Palembang.
“Jangan mau seenaknya saja membongkar dan menindak rakyat kecil, harus adil sejak dari pikirkan. Untuk itu, Kami mendesak keberanian dan ketegasan dari Walikota Palembang agar terbentuk keadilan bagi rakyat,”tandasnya.
Pria yang disapa dengan AOP ini menyampaikan banyak proyek pemerintah melanggar aturan dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang, tapi Walikota Palembang diduga seolah-olah gamang dan acuh kalau itu proyek yang ada uangnya.
“Intinya, Kami mendesak Walikota Palembang untuk berani melakukan penyegelan proyek pembangunan flyover simpang angkatan 66 Kota Palembang. Apabila Walikota Palembang tak juga mendengarkan aspirasi ini, maka Kami akan menempuh ke ranah yang lebih tinggi,”pungkasnya.
Sementara itu, pendemo diterima oleh Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Ahmad Bastari menyampaikan aspirasi ini akan disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti dan akan rapatkan dengan sekholder yang terkait, “tandasnya.(RZP)