BaliBeritaHukumNasionalPolitikTabanan

Perluas Jangkauan Pencegahan, Bawaslu Kabupaten Tabanan Gandeng Diskominfo

beritaterkini. co. id-TABANAN | Menjelang Perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pada setiap tahapan pemilihan menyimpan potensi kerawanan yang dapat memicu terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, etik, tindak pidana pemilihan maupun pelanggaran terhadap undang-undang lainnya. Untuk hal meminimalisir terjadinya hal tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan datangi kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tabanan, pada Kamis (4/7).

Salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam pencegahan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan serentak Tahun 2024, melalui penyebaran konten pencegahan berupa video pendek maupun pyler menjadi bentuk wujud digitalisasi, agar konten pencegahan mampu sampai ke setiap lapisan masyarakat sebagai sarana untuk menyebar luasan secara masif.

Selama ini, Bawaslu kabupaten Tabanan telah menyebarkan informasi terkait pengawasan maupun pencegahan pemilihan melalui media saosial dan diharapkan juga ada kerjasama dengan pemerintah daerah dalam penyebar luaskan konten pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupten Tabanan melalui fasilitas Pemerintah Daerah berupa Videotron.

Hal ini ditanggapi cepat oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi Tabanan, I Gusti Putu Winiantara,S.Sos., “Terkait dengan pemberian ijin pemanfaatan fasilitasi videotron bukan ranah kami, diskomifo hanya bertugas dalam penayangan video saja,”ucapnya.

“Untuk rencana penayangan konten pencegahan yang dilakukam Bawaslu Kabupaten Tabanan pada videotron pemerintah daerah Kabupaten Tabanan, agar berkoordinasi lebih lanjut dengan Bapak Bupati Kabupaten Tabanan,”tegasnya Kadis Kominfo Tabanan

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta menyambut baik apa yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kominfo. “Kami Bawaslu Kabupaten Tabanan akan segera melakukan koordinasi dengan Bapak Bupati Tabanan terkait dengan ijin penayangan konten pengawasan dan pencegahan pemilihan serentak Tahun 2024 di videotron milik pemerintah daerah Kabupaten Tabanan,” tutup Ketut Narta.(red/kyn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: