Kejagung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Suap Dinkes Konawe Utara

Sultra – Kendari, Beritaterkini – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didesak ambil alih kasus dugaan suap/gratifikasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara. Sebelumnya, kasus tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Ironisnya, kasus dugaan suap tersebut telah dihentikan oleh pihak Kejari Konawe dengan alasan bahwa dari hasil pemeriksaannya tidak cukup bukti yang dilanjutkan.
Penghentian kasus dugaan suap/gratifikasi itu disampaikan langsung oleh Pihak Kejari Konawe melalui media online pada Tanggal 14 Februari 2025 lalu.

Menurut Manton selaku pelapor kasus tersebut, ia mengatakan bahwa sangat kecewa dengan kinerja Kejari Konawe yang mengatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur bukti. Sementara, kata Manton, jika Kejari Konawe bekerja profesional dan sesuai prosedur tentu bukti dugaan suap/gratifikasi yang dibutuhkan itu pasti didapatkannya.
Wajar saja tidak memenuhi bukti, karena pihak Kejari Konawe enggan transparan dalam penyelidikannya. Bahkan pihak kejari enggan memanggil dan memeriksa pelapor agar di BAP untuk dimintai keterangan maupun bukti lainnya.
“Wajar kalau tidak memenuhi bukti, karena pihak Kejari Konawe tidak transparan dan tidak mau meminta keterangan kepada pelapor dan pengumpulan bukti tambahan, baik itu berupa rekaman atau lainnya,” tutur Manton, pada Rabu, (5/3/2025).
Sementara, Manton dengan tegas menyampaikan bahwa bukti kuat ada padanya, karena sumber data dan informasi yang dihimpunnya adalah oknum yang menyerahkan langsung uang tunai itu dan berupa cek giro yang berisikan 185 Juta rupiah.
Oleh karena itu, “lagi – lagi kami meminta kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil alih kasus dugaan suap/gratifikasi di Dinkes Konawe Utara,” Pintanya.
Tidak hanya itu, Manton meminta pihak Jaksa Agung segera melakukan evaluasi atas kinerja bawahannya yang diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi yang semestinya dan tidak transparansi.
“Kami duga kuat pihak Kejari Konawe ini terkesan melindungi dan menyembunyikan kasus itu, sebab kami sebagai pelapor tidak dipernah di BAP tiba – tiba kasus itu di hentikan, ada apa ?. Kami punya bukti tambahan berupa rekaman dari sumber yang menyerahkan langsung uang tunai didalam kantong kresek serta sebuah map yang berisikan cek goro Bank BRI dari CV. Britania Raya Construktion sebesar Rp.185 Juta di Dinas Kesehatan Konawe Utara,” pungkasnya. /sa
Red