BeritaDaerah

Dugaan Penipuan & Penggelapan Uang Oleh Pemilik Usaha Finishing Furniture Atas Nama MS dan Pengakuan Palsu Sebagai Advokat oleh MS

Palembang, beritaterkini.co.id- Kantor Advokat Desri Nago, SH & Rekan secara resmi menyampaikan kepada publik terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh seorang pengusaha finishing furniture bernama MS yang berlokasi di luar Provinsi Sumatera Selatan.

Kasus ini bermula sejak tahun 2017, di mana klien kami, Grace Daiana Rosse, melakukan pemesanan sejumlah furniture melalui komunikasi via media sosial Instagram milik MS finishing. Setelah terjadi kesepakatan sebesar 248.000.000, klien kami melakukan serangkaian pembayaran secara bertahap hingga mencapai total Rp180.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).

Namun, hingga tahun 2024, barang yang dijanjikan tidak kunjung dikirim, bahkan sempat terjadi perubahan dari pihak MS dengan menaikkan harga secara tidak wajar menjadi Rp400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah). Saat klien kami merasa tidak cocok perihal perubahan nominal harga yang disampaikan pihak MS finishing dan meminta untuk mengcancel saja pesanan nya pihak owner pun menyetujui dan meminta potongan sebesar Rp30.000.000 namun setelah di sepakati owner sampai sekarang belum juga mengembalikan dan sulit untuk dihubungi.

Adapun sisa dana belum dikembalikan hingga saat ini, sementara upaya komunikasi dan penyelesaian damai telah berulang kali dilakukan tanpa hasil yang jelas.

Pemesanan terjadi sejak tahun 2017 dan telah dibayar secara bertahap.

Klien merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Upaya mediasi telah dilakukan, namun pihak MS terkesan menghindar dan sulit dihubungi.

 

Tuntutan Hukum:

Kantor kami telah menerima kuasa penuh dari klien untuk menempuh langkah hukum dan membawa kasus ini ke jalur pidana dan perdata sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Klien kami menuntut:

Terlepas dari itu adapun Terkait Dugaan Penipuan dan Pengakuan Palsu Sebagai Advokat oleh MS

Kantor Advokat Desri Nago, SH & Rekan kembali menegaskan bahwa terdapat unsur pidana berlapis dalam kasus yang melibatkan seorang individu bernama MS, terkait dengan dugaan penipuan terhadap klien kami atas nama Grace Daiana Rosse. Selain tidak kunjung menyelesaikan tanggung jawab pengembalian dana sesuai kesepakatan, MS juga diduga kuat mengaku-ngaku sebagai seorang advokat/pengacara.

Pasal yang Relevan dalam Dugaan Kasus Ini:

1. Pasal 378 KUHP – Penipuan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, memberi utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

2. Pasal 378 Jo. Pasal 65 KUHP
Dalam hal perbuatan dilakukan berulang kali, seperti dalam kasus cicilan pengembalian yang tidak konsisten dan janji-janji palsu, maka dapat dikualifikasikan sebagai penipuan yang dilakukan berulang.

3. Pasal 378 Jo. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Identitas/Pengakuan Palsu

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, kewajiban atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti tentang sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Fakta: Dalam komunikasi WhatsApp dengan klien dan tim hukum kami, MS sempat mengaku sebagai “pengacara”, namun tidak dapat menyebutkan organisasi advokat (OA) tempat ia terdaftar, dan menunjukkan ketidaktahuan tentang hal-hal dasar profesi advokat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan mengaku-ngaku sebagai advokat secara ilegal, yang merupakan pelanggaran terhadap:

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 31 ayat (1):

“Barang siapa yang bukan advokat tetapi menjalankan praktik hukum seolah-olah sebagai advokat, dapat dipidana.”

Tim kami akan melakukan upaya hukum terkait permasalahan ini kantor advokat desri nago akan melapor kan dalam waktu dekat karena ada unsur tipu gelap terkait permasalahan ini (**)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: