BeritaNasionalPolitik

Mantan Menteri Sosial Juliari Divonis 12 Tahun Penjara Dan Membayar Harus Uang Pengganti Sebesar 14 Milyar Rupiah

JAKARTA, Beritaterkini.co.id- Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dengan denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/21).

Sebelumnya, JPU KPK mengajukan tuntutan 11 tahun penjara terhadap Juliari Batubara yang merupakan politisi PDI Perjuangan.

“Menjatuhi pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tutur ketua majelis hakim Muhammad Damis. Melansir dari Kompas.com.

Selanjutnya, Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih jauh, Majelis Hakim menilai Juliari disebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berlanjut ri wilayah Jabodetabek tahun 2020 dalam pengadaan paket bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19.

Selain, 12 tahun penjara politisi PDIP itu dijatuhkan pidana pengganti dan dicabut hak politiknya.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah 14.597.450.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan maka harta benda terdakwa akan dirampas,” kata hakim Damis.

Sementara itu, Dalam perkara ini majelis hakim menilai Juliari disebut telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan jumlah Rp 32,48 miliar.

Terkahir, Mantan Menteri Sosial Juliari terbukti telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar yang penerimaannya terbagi dalam dua tahap yakni tahap pertama Juliari menerima uang senilai 9,7 miliar melalui Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (Staf Juliari). Kedua pada bulan September dan November 2020, Juliari juga menerima uang sejumlah Rp 5.406.250.000  melalui Adi Wahyono.

Majelis hakim juga menyebutkan bahwa Juliari juga terbukti memberikan uang sebesar Rp 3 miliar untuk pengacara senior Hotma Sitompul dan memberikan uang pada Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti sejumlah Rp 508.000.800 guna kepentingan pemilihan daerah untuk dirinya.

Laporan : DN

Editor     : RG

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: