KolomOpiniPertanian

Sikat Mafia Beras, Desak Bulog Bangun Ricemilling

PERNYATAAN SIKAP

DPW Barikade 98 Sumatera Selatan

PALEMBANG, Beritaterkini.co.id, (25/03/21) – Persoalan masih rendahnya harga gabah di sumatera selatan, menjadi perhatian khusus banyak pihak, dengan total luas lahan panen sebanyak 539.316 hektar dapat menghasilkan gabah yang cukup tinggi dan menjadikan sumatera selatan sebagai penghasil beras no 5 di indonesia, berdasar data BSP produksi gabah petani sumatera selatan selama tiga tahun terakhir, gabah yang dihasilkan tahun 2018 sebanyak 2.994.191.84 ton ,tahun 2019 sebanyak 2.603.396.24 ton, tahun 2020 sebanyak 2.696.877.46 (data BPS Sumsel), dengan hasil produksi yang melimpah tersebut seharusnya tidak terjadi persoalan untuk petani.

Tata niaga gabah dan beras sebagaiman diatur dalam Keppres No. 103 Tahun 2001 menugaskan bulog yang memiliki Fungsi: Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras, Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Bulog, fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras, Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga

Selain fungsi, bulog juga di berikan kewenangan dalam hal : Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya, Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; ,Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras, Perumusan norma dan pengadaan, pengelolaan dan distribusi beras.

Dari apa yang menjadi fungsi dan kewenangan tersebut seharusnya tidak terdapat persoalan mendasar soal tata kelala beras dan gabah di sumsel saat ini, Permendag No 24 Tahun 2020 menjadi dasar dalam pembelian beras di tingkat petani oleh bulog dengan HPP, Permentan No 3 Tahun 2017 menjadi Dasar pembelian gabah di luar kwalitas pemerintah di penggilingan dan pembelian beras di luar kwalitas gudang bulog.

Realiatas yang yang terjadi di sumsel sangat memprihatinkan, peran bulog yang harusnya menjadi oprator sekaligus regulator itu tidak berjalan, kehadiran tiga pengusaha besar PT. Rusna Jaya Putra Pangan, PT. Buyung Poetra pangan, PT. Karya Jaya Mandiri, sebagai pemain gabah dan beras di Sumsel yang menjadi mitra bulog,sebagai mitra bulog ketiga perusahaan tersebut bertugas membeli gabah petani dan menjual beras ke Bulog menjadi matarantai setan rente bisnis gabah dan beras di sumsel, di tambah adanya pemain baru ricemilling PT Belitang Panen Raya , dan PT Buyung Poetra sembada Tbk yang menjadikan sumsel sebagai base bisnis beras nasional, semakin mengokohkan peran para cukong sebagai penentu skema bisnis beras baik di tingkat harga beli dan harga jual , dengan hasil gabah sumsel yang mencapai 2.4 juta ton/ tahun, serta produksi beras tahunan yang mencapai 1.5 juta ton/ tahun menjadi gula yang manis bagi para pemburu rente dari bisnis beras dan gabah disumsel dan indonesia.

Dari situasi yang ada tersebut jika ditelisik lebih dalam lagi, dapat dilihat secara kasat mata bahwa dugaan adanya monopoly dan kartel dalam rantai bisnis gabah dan beras diSumsel selama ini diduga dilakukan oleh lima cukong besar (PT. Rusna Jaya Putra Pangan, PT. Buyung Poetra Pangan, PT Buyung Poetra Sembada Tbk, PT. Karya Jaya Mandir, PT Belitang Panen Raya) hal ini didasarkan pada cakupan pembelian gabah petani, produksi gabah menjadi beras dan penjualan beras disumsel serta wilayah indonesia lainya.

Adanya surplus beras Sumsel diangka 1.5 hingga 2 juta ton beras menjadi ceruk bisnis yang mengiurkan bagi para cukong beras , potensi inilah juga yang mendasari adanya dugaan praktek monopoli yang langgengkan oleh para cukong yang menggandeng para pihak serta oknum terkait dalam memuluskan praktek ilegal yang merugikan petani dalam jangka panjang, sehingga upaya para cukong ini juga adalah salah satu penyebab hancurnya harga jual gabah petani Sumsel, (beli gabah murah jual beras mahal)

Menyikapi kondisi ini Barikade 98 Sumsel, manyampaikan tinjuan hasil investigasi/ repotese lapangan dan media sehingga kami menarik beberapa kesimpula sementara mendasar atas adanya dugaan praktek monopoli dan kartel dalam bisnis beras di Sumsel, hal ini di dapat di amati dari praktek tata kelola gabah dan beras di sumsel yang melibatkan Bulog, perusahaan ricemilling/cukong, pemerintah daerah, dan BUMD.

Lemah nya peran bulog sebagai regulator dan oprator dalam tatakelola gabah dan beras selama ini, terindikasi adanya intervensi dan main mata para cukong yang menjadi bagian dalam rantai bisnis bulog, mengapa hal ini dapat kami sampaikan sehubungan hasil investigasi/kajian/telaah tehadap objek kinerja Bulog didapati temuan yang mengarah pada upaya dugaan permainan mafia dan kartel yang mengkooptasi Bulog Sumsel dan Pemerintah Sumatera selatan dalam kaitanya dengan tata kelola produksi gabah /beras, tata kelola logistik dan distribusi gabah dan beras diantaranya :

  1. Adanya kebijakan bulog yang “tertunda” dari tahun 2016 untuk membangun ricemilling dan gudang di banyuasin.
  2. Pembangunan dua pabrik ricemiling besar baru di sumsel sepanjang tahun 2000
  3. Tidak masuknya Sumsel menjadi salah satu dari 13 daerah (Bojonegoro, Magetan, Jember, Banyuwangi, Sumbawa, Sragen, Kendal, Subang, Bandar Lampung, Karawang, Cirebon, Luwu Utara, dan Grobogan) yang akan dibangun Modern Ricemilling Plant ( MRMP) lengkap oleh bulog secara nasional disentra penghasil beras.
  4. Di buatnya 2 BUMD ( PT SAI , dan BUMD Sei Sembilang yang menyalurkan beras di kalangan ASN di Sumsel

Berdasarkan fakta lapangan yang kami sampaikan diatas, bahwa dugaan praktek mafia dan kartel beras disumsel makin mendekati kenyataan jika dilihat dari ciri- ciri kartel diantaranya : Adanya persekongkolan antar beberapa pelaku usaha agar bisa memenangkan persaingan bisnis, Timbulnya usaha untuk mengurangi atau menghapus persaingan bisnis, Adanya usaha untuk memonopoli pasar oleh beberapa pengusaha.(literatur)

Sehingga untuk menyikapi kondisi akut tahunan persoalan rendahnya harga gabah ditangan petani, persoalan tingginya harga beras dipasaran serta dorongan terciptanya tata kelola niaga beras dan gabah yang adil, maka Barikade 98 Sumsel menyampaikan sikap dan tuntutan kepada pihak terkait :

  1. Meminta kepada Direktur Utama Perumbulog untuk mengalokasikan pembangunan 3 RiceMilling Plant dengan kapasitas produksi 90Ton /Jam di Sumatera Selatan untuk mendukung kinerja BULOG dalam menyelamatkan harga gabah ditingkat petani sesuai dengan HPP.
  2. Mendorong dan meminta kepada Direktur Utama Bulog untuk melakukan reorganisasi ,mitra bulog sumsel sebagai bagain dari upaya pencegahan praktek kartel dan monopoly
  3. Mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk mempercepat rencana usulan pembangunan Ricemilling plant di Sumsel kepada perum Bulog.
  4. Mendesak Kapolda Sumsel untuk dapat menurunka tim gakum untuk melakukan penyidikan,penyelidikan adanya dugaa praktek kartel, dan monopoli tata kelola gabah dan beras di Sumsel
  5. Meminta Gubernur Sumsel untuk mengambil langkah strategis terhadap potensi terjadinya praktek monopoli dan kartel terhadap empat ricemiling besar di sumsel
  6. Mendesak DPRD Provinsi Sumsel untuk melahirkan kebijakan politik yang pro terhadap petani Sumsel dengan perda t anti monopoly beras dan gabah
  7. Mendesak Gubernur untuk mengeluarkan kebijakan insentif terhadap selisih harga jual gabah pada saat panen di luar HPP.
  8. Meminta kepada Gubernur Sumsel untuk menertibkan BUMD yang dijadikan alat perpanjangan tangan mafia beras dan gabah di sumsel

Cepat atau lambat tindakan yang akan diambil oleh Direktur Utama Bulog, Gubernur Sumsel dan Kapolda Sumsel akan menjadi catatan bersama bagai kaum tani di Sumsel, keringat yang tiap hari menetes akan menjadi sanksi bahwa negara tidak boleh kalah oleh para mafia dan kartel pangan, sudah cukup 30 tahun sumsel dikusai kartel dan mafia beras dan gabah saatnya kembalikan kedaulatan pangan ketangan BULOG sebagai regulator dan oprator ketahanan pangan nasional.

Barikade 98 Sumsel akan mengawal usulan pembangunan Ricemilling di Sumsel sebagai salah satu solusi menjaga marwah Bulog dan pemerintah dalam menegakan aturan soal HPP beras, upaya ini juga kami anggap sebagai salah satu cara melawan para mafia dan kartel pengusah beras di Sumsel yang selama ini menjajah petani dengan murahnya harga gabah, sistem ijon atau rentenir, pembodohan petani dengan isu kwalitas produk gabah yang jelek, serta adannya dugaan praktek suap menyuap para oknum pejabat pemerintahan, adanya dugaan penggunan backing oknum aparat serta dewan yang di gunakan dalam mengawal persekongkolan jahat ini.

Barikade 98 Sumsel akan senantiasa mendukung terwujudnya program ketahanan pangan presiden Jokowi di segala lini hingga titik darah terakhir!!, karena persoalan pangan adalah persoalan bangsa, persoalan tanggung jawab negara terhadap rakjatnya! Persoalan dalam mewujudkan sila ke lima pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pernyataan sikap ini di Sampaikan BARIKADE 98 “KAWAL DEMOKRASI JAGA INDONESIA” di Palembang 25 MARET 2021 Kord AKSI ANDREAS OP dan Korlap Indra H, Iskadar Z.(Rilis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: