BeritaHukum

Penggagalan Penyelundupan Narkotika jenis sabu Ke Dalam Lapas Oleh Petugas Lapas

Pada hari rabu, tanggal 03 Februari 202,sekitar pukul 11:00 WITA, Petugas P2U  Muhammad Ilham,menerima titipan barang dari pengunjung yang ditujukan kepada Narapidana dengan identitas sebagai berikut :
-Nama : Muh. Faisal Als. Risal Bin Saharuddin
-Register: B1.84/2020
-Lama pidana : 04 tahun 04 bulan pidana penjara
-Denda : Rp.800.000 (delapan ratus juta rupiah)
-Kasus : Narkotika/ Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun
2009
-Alamat: Desa Sinyonyoi selatan, Kec. Kalukku Kab.
Mamuju Prov. Sulbar

Pada saat dilakukan pemeriksaan barang,pengunjung yang membawa barang titipan tersebut
langsung pergi dengan terburu-buru tanpa menghiraukan permintaan petugas untuk tetap ditempat.

Sampai saat ini pengunjung yang membawa barang tersebut belum diketahui identitasnya, dan
sementara dilakukan proses pencarian oleh kepolisian.

Barang narkotika tersebut ditemukan di dalam wadah (Tupperware) yang berisi/bercampur
dengan nasi dan ikan kering dalam keadaan terbungkus dengan plastik cetik, disertai juga dengan
bungkusan nasi goreng dan Mie pangsit.

Adapun berat dari sabu yang ditemukan seberat: 2 gram dalam 02 (dua) bungkusan sachet.Setelah menemukan barang tersebut, Petugas P2u langsung melaporkan Ke Ka. KPLP dan selanjutnya di laporkan ke Ka. Lapas.

Bertempat di ruang portir, dihadapan Ka. Lapas, Ka. KPLP dan Napi An. Muh. Faisal Als. Risal
Bin Saharuddin beserta barang titipan tersebut diperiksa ulang.

Yang bersangkutan tidak mengakui barang tersebut dan menyatakan tidak pernah memesan dan tidak tahu siapa yang mengantarkan.

Ka. Lapas melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Ka.Lapas juga langsung  melakukan koordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Polman, untuk melakukan penanganan kasus selanjutnya.

Kasat Res Narkoba dan Tim tiba di Lapas, langsung memeriksa barang tersebut dan menyatakan
barang tersebut dipastikan Narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram.

Saat diperiksa oleh Kasat Reskrim dan Tim, Napi tersebut dan yang bersangkutan tetap menyangkal dan
tidak mengakuinya.

Dan selanjutnya Kalapas melakukan  serah terima barang bukti dari Ka.Lapas ke Kasat Res Narkoba guna untuk proses hukum lebih lanjut,dan Napi tersebut dimasukkan ke dalam Straff cell.

Perlu dilakukan pendalaman kasus melalui pemeriksaan kepada Napi An. Muh. Faisal Als. Risal Bin Saharuddin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Bertempat di ruang Ka. Lapas, dilakukan rilis ke media bersama-sama Kasat Res Narkoba, Ka.Lapas, Ka. KPLP, Kasi Kamtib dan Karupam.

Sumber : Redaksi
Editor : Kurnia

Related Articles

50 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: