Hukum

Pukat UGM Nilai Presiden Jokowi Jago Cari Alasan untuk Tidak Terbitkan Perppu KPK

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sengaja menggunakan alasan menunggu uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), agar dirinya tidak didesak untuk menerbitkan Perppu KPK.

“Saya kira presiden nampaknya mencari-cari alasan saja ya. Alasan itu juga tidak tepat. Justru secara hukum, alasan seperti itu sangat tidak tepat. Justru bisa mengaburkan esensi hukum itu sendiri. Kita tidak tahu juga apa ini dalam rangka mengulur-ulur waktu lalu masyarakat lupa,” kata Ketua Pukat UGM Oce Madril, Sabtu (02/11/2019) malam.

Dia menegaskan bahwa uji materi MK tidak ada hubungannya dengan Perppu KPK.

“Sebenarnya proses judicial review tidak kaitannya, itu kan berjalan sendiri-sendiri ya. Peppu itu adalah kewenangannya presiden selama memang situasinya memaksa sehingga presiden bisa mengeluarkan Perppu,” tutur Oce.

Seandainya Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK sebelum gugatan uji materi di MK selesai, maka Perppu tidak akan bisa diintervensi dengan keputusan MK.

“Saya cukup meyakini, JR ini atau UU ini, tidak akan diotak-atik oleh Mahmaka Konstitusi,” ucapnya.

Sebelumnya, Pratikno menyebut Presiden Jokowi menghargai proses uji materi UU KPK di MK. Dia menyebut Perppu KPK merupakan urusan yang lain.

“Jadi kemarin Pak Presiden, kan kemarin saya ada di situ juga, kan maksud Pak Presiden itu intinya terkait dengan Perppu KPK itu adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di MK,” kata Pratikno di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (02/11/2019).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: