Berita

Sofyan Basir Vonis Bebas, Jaksa KPK Syok

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut dengan vonis bebas terhadap eks Direktur Utama PLN, Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

KPK akan mempelajari putusan vonis bebas terhadap Sofyan Basir, untuk pertimbangan langkah hukum selanjutnya.

“Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini tapi kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (04/11/2019).

“Kami pelajari dulu putusannya,” kata Ronald.

Sebelumnya Sofyan divonis bebas. Sofyan dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Hakim berkeyakinan jika Sofyan Basir tidak terbukti menjadi perantara suap antara pengusaha Johannes B Kotjo dengan eks anggota DPR, Eni Maulana Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

Pemberian suap itu berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: