Hukum

Kawal Uji Materi di MK, BEM Soloraya Minta Presiden Tak Perlu Terbitkan Perppu KPK

SOLO – BERITATERKINI.co.id – Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai saat ini masih menjadi polemik. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir protes terhadap UU KPK yang baru nyaris terjadi di seluruh daerah di Tanah Air.

“UU KPK hasil revisi sebenarnya bisa menjadi diskursus akademik yang terbuka untuk dibedah. Tetapi, di tengah iklim birokrasi yang begitu terbuka, mahasiswa justru memilih menggelar demonstrasi. Dengan massa yang besar, unjuk rasa ini kerap bergesekan dengan penunggang gelap’. Ini terlihat dari sejumlah aksi mahasiswa yang sering diprovokasi hingga berakhir rusuh dan anarkis,” kata Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Soloraya, Mohammad Arief Oksya dalam keterangan resminya kepada redaksi Beritaterkini.co.id, Kamis, (14/11/2019).

Arief menegaskan pihaknya tidak menolak aksi demonstrasi, karena hal itu dijamin oleh Konstitusi sebagai ekspresi dan intrumen untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Tetapi ia mengaku miris karena selama aksi demonstrasi sebagai akibat dari protes terhadap hasil revisi UU KPK, justru banyak berjatuhan korban jiwa dan luka-luka, baik dari mahasiswa dan aparat kepolisian.

“Hingga sekarang, melalui demonstrasi, sejumlah mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi membatalkan UU KPK hasil revisi.”

“Pada sisi yang lain, seolah-olah demonstrasi adalah ‘oktagon’ perang antara mahasiswa versus aparat! Akhirnya, yang terjadi justru negara dan polisi adalah common enemy (musuh bersama, red) yang harus terus diperangi,” tegas dia.

Arief mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya memandang masih belum diperlukan untuk menerbitkan Perppu KPK. Arief beralasan, pertama, tidak ada ‘ihwal kegentingan memaksa‘ sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945.

Sebagaimana diketahui, parameter kegentingan memaksa dijelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni (1) adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang; (2) undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai; dan (3) kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu yang lama.

“Frasa ‘ihwal kegentingan yang memaksa’ inilah yang terus diperdebatkan hingga kini. pasalnya, frasa tersebut memiliki tolok ukur yang berbeda dan bersifat kasuistis: tidak semua kasus lantas dapat disebut kegentingan yang memaksa,” jelas Arief.

Kedua, Arief khawatir desakan menerbitkan Perppu KPK, terutama oleh aksi  mahasiswa di jalan, dikhawatirkan justru hanya menjadi narasi yang berujung saling membenturkan lembaga negara. Sehingga, akibatnya, terjadi kegaduhan politik yang berpotensi memecah kaharmonisan publik secara umum.

“Tentu, kami bukan bermaksud mengucilkan aksi demonstrasi, tetapi sejauh pengalaman beberapa waktu terakhir, demonstrasi justru hanya menghadirkan kegaduhan publik tanpa mengubah policy dan kebijakan,” kata Arief

Menurut Arief, seandainya Presiden Joko Widodo harus menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK baru, prosedur konstitusinya tetap harus melalui persetujuan DPR untuk mengundangkan Perppu.

“Dinamika politik di parlemen, bila mengacu pada atmosfer kepentingan kolektif periode ini, kemungkinan besar akan juga menolak Perppu. Lalu, ketika Perppu diterbitkan tapi ditolak DPR, akankan gelombang protes akan kembali mengalir dengan tuntutan yang berulang-ulang dari mahasiswa?”

“Karena itu, solusi paling arif dan konstitusional adalah mengawal jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi. Karena ini menjadi jalur satu-satunya yang digaransi melalui status hukum final. Mekanisme ini akan membuktikan bahwa Indonesia adalah negara dengan rule model demokrasi yang dewasa dengan hukum sebagai marwah utama bangsa,” sebut dia.

Ia menegaskan, BEM Soloraya merekomendasikan tiga poin menyikapi soal desakan menerbitkan Perppu KPK kepada Presiden Jokowi. Pertama, Berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tetap menjaga ketertiban umum serta kesatuan dan persatuan Indonesia,

Kedua, merkomitmen menolak segala tindakan inkonstitusional dan gerakan aksi anarkis yang merusak fasilitas dan dan harmoni publik.

Ketiga, mengajak dan mengimbau mahasiswa Soloraya untuk mengikuti mekanisme hukum yang digaransi undang-undang dalam mengawal Judicial Review UU KPK di Mahkamah Konstitusi,” tandas Arief.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: