Hukum

Gerindra Tuding Pernyataan Mahfud MD Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor Rugikan Jokowi

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengatakan bahwa pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang mengaku akan menyelipkan hukuman mati bagi koruptor dalam Rancangan Undang-Undang Kita Umum Hukum Pidana (RKHUP) bisa merugikan Presiden Joko Widodo.

“Kalau namanya Pak Mahfud Md, mulutnya hari ini sama tindakan berbeda tahun depan. Nanti saja, Mahfud nggak usah dinilai lah, kasihan Pak Jokowi,” kata Desmond di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Politikus Gerindra itu mengklaim pernyataan Mahfud MD sangat berlebihan dan sangat merugikan Presiden Jokowi.

“Kalau menurut dia semua bisa, kalau Mahfud semua bisa. Saya pikir, langkah-langkah dia cenderung merugikan Pak Jokowi,” katanya.

Namun demikian apa yang disampaikan Mahfud MD belum tentu disetujui DPR.

“Kalau secara prinsip perundang-undangan apa yang nggak bisa? Tapi apakah DPR setuju nggak? Memangnya pemerintah bisa paksa DPR? Ya enggak juga. Sikapnya nantinya kita lihat, maunya Mahfud apa?” jelasnya.

Desmond meminta agar Mahfud MD mengurangi pernyataan yang bisa memicu kontroversi.

“Ya ini statement-nya. Yang menurut saya over, harusnya minta apa kek. Wajah sejuklah hari ini, jangan terlalu banyak hal-hal yang tidak produktif merugikan pemerintahan Pak Jokowi,” pungkasnya.

Sebelumya, Mahfud menyatakan hukuman mati yang akan diterapkan tergantung nominal kerugian negara yang ditimbulkan. Menurut Mahfud, nantinya, penegak hukum memiliki indikator jelas dalam menerapkan hukuman mati.

Indikator itu tercantum dalam ketentuan yang akan dimuat di revisi RKUHP. Menurut Mahfud, pemerintah berencana melakukan itu.

“Kalau terbukti melakukan sekian bisa dilakukan hukuman mati gitu ya. Jadi ada besaran korupsinya seperti apa. Diukur gitu,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Mahfud sendiri tak menampik jika UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur terkait hukuman mati bagi koruptor. Meski begitu, peraturan tersebut belum terlalu tegas dalam penerapannya selama ini.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: