Nasional

Kerap Diselewengkan, Menko Polhukam-Jaksa Agung Sepakat Bubarkan TP4

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat untuk membubarkan Program TP4D dan TP4P.

“Kalau satu hal yang agak substansi, tadi ada kesepakatan bahwa TP4P dan TP4D akan segera dibubarkan. TP4 itu artinya tim pengawal dan pengamanan pembangunan dan pemerintahan,” kata Mahfud usai bertemu dengan Burhanuddin di Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Menurut Mahfud, Program TP4D sudah tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Mahfud mengaku dalam perkembangannya program ini justru dijadikan kesempatan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan.

“Dulu ini (TP4D) dimaksudkan untuk mendampingi para pemerintah daerah membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih, tetapi kemudian dalam perkembangannya ya ada bagus, tapi ada keluhan kadangkala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu misalnya untuk ambil keuntungan,” jelas Mahfud.

“Ketika kepala daerah ingin membuat program pembantuan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih, tapi ternyata tidak bersih,” imbuhnya.

Dia menegaskan jika tidak semua pelaksanaan program tersebut jelek. Tetapi karena banyak oknum yang mengambil keuntungan pribadi dalam TP4D, maka ia sepakat program itu dibubarkan saja.

“Ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4. Nah hasil-hasil yang bagus ini dirusak oleh yang sedikit dilakukan. Oleh oknum bupati dan jaksa, sehingga pada akhirnya dari pada mudarat, TP4 ini akan segera dibubarkan, akan segera dibubarkan, dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa,” jelas Mahfud.

Ia berharap ke depan Kejaksaan dapat kembali kepada tugas awalnya dalam aspek penindakan.

“Karena dulu emang dasarnya presiden minta agar kejaksaan beri pendampingan, tapi pendampingan itu tak harus struktural dalam bentuk TP4 dan sebagainya, bisa berdasarkan kasus konkret. Kedua untuk mengembalikan fungsi kejaksaan adalah untuk penindakan, kalau untuk pencegahan itu fungsinya sudah ada institusi sendiri ada pengawasan lengkap, pengawasan fungsional,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button
%d blogger menyukai ini: