Bali

Susul Kasus LPD Intaran, Giliran LPD Kuta “Benyah Latig”

Denpasar, Beritaterkini.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang membelit LPD Desa Adat Intaran, Denpasar, hingga kini belum menunjukan kemajuan berarti. Padahal kasus yang awalnya dikejar terus oleh jajaran Kejari Denpasar, kini malah didalami oleh tim penyidik dari Polresta Denpasar. Sayangnya hingga kini belum ada satu pun pelaku sebagai tersangka yang bisa diekspose. Padahal warga Desa Adat Intaran yang telah menyimpan dananya terus protes, karena belum ada kejelasan maupun kepastian hukum untuk bisa kembali menarik dananya di LPD. Kabarnya hal serupa merembet ke LPD lainnya di Bali, termasuk LPD Desa Adat Kuta, Badung. Pasalnya, warga Desa Adat Kuta yang menyimpan dananya, juga tidak bisa menarik simpanan tabungan, terutama deposito.

“Be mekelo to uli 6 bulan setelah Covid,” ungkap salah satu tokoh warga Kuta yang enggan namanya di mediakan belum lama ini. Namun ketika dikonfirmasi berkali-kali kepada Ketua LPD Desa Adat Kuta, I Wayan Buda Arta tidak mau menjawab. Warga lainnya, juga menyebutkan selama ini memang santer terdengar LPD Desa Adat Kuta sedang bermasalah. “LPD Kuta benyah latig. Masyarakat Kuta tidak bisa menarik saldonya di LPD Kuta,” ungkapnya yang menyebutkan kasus LPD di Bali sangat meresahkan masyarakat, seperti kasus LPD Intaran yang saat ini diambil Polresta Denpasar. “LPD intaran kan sudah diambil alih oleh Polresta Denpasar,” bebernya.

Secara terpisah selaku warga, Drs. I Wayan Suata, meminta jajaran Polda Bali maupun Kejati dan Kejari seluruh Bali bekerja keras membongkar dan memeriksa semua kasus LPD di Bali, agar tidak meresahkan masyarakat, karena tidak bisa menarik uangnya sendiri di LPD. “Hendaknya seluruh Kajari di Bali memeriksa seluruh LPD di masing-masing desa adat, karena banyak disinyalir LPD menyalahi penggunaan dana masyarakatnya. Apalagi bendesa adat langsung sebagai Badan Pengawas LPD. Seperti LPD Kuta lagi bermasalah besar itu,” tegas Ketua Koperasi Asap Bali ini, seraya menyebutkan sudah ada anjuran Gubernur Bali yang menyatakan bahwa semua lembaga keuangan harus melaksanakan restrukturisasi selama pandemi Covid-19. “Apalagi itu, seperti LPD yang notabene milik masyarakat adat wajib hukumnya melaksanakan restrukturisasi untuk masyarakat adatnya,” katanya.

Namun, ia sangat menyesalkan selama ini lebih banyak LPD yang malah tidak mengikuti kebijakan pemerintah yang mengintruksikan semua lembaga keuangan agar memberikan restrukturisasi kepada nasabahnya. “Selama Covid lembaga keuangan seperti LPD dan koperasi harus melaksanakan restrukturisasi. Karena LPD kan bukan lembaga profit oriented (mengejar keuntungan, res). Tapi tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adatnya. Karena itu, semua LPD diusut oleh semua Kejari yang ada di Bali. Apalagi kalau terbukti LPD tidak melakukan restrukturisasi selama pandemi. Itu sama saja tidak mentaati instruksi Gubernur,” tutup Suata. 020/022

 

Related Articles

5 Comments

  1. This design is steller! You definitely know how to keep a reader
    entertained. Between your wit and your videos, I was almost moved to start my own blog
    (well, almost…HaHa!) Fantastic job. I really enjoyed what you had to say,
    and more than that, how you presented it. Too cool!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: