Politik

Kubu Bamsoet Tuding Presiden Jokowi Langgar UU Jika Pertahankan Airlangga di Pemerintahan

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Politikus Golkar yang berada di kubu Bambang Soesatyo atau Bamsoet meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak membiarkan Airlangga Hartanto rangkap jabatan, sebagai Ketum Golkar dan Menteri.

Menurut Tim Penggalangan Opini dan Media (Tim 9) Bamsoet, Cyrillus Kerong, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD, seperti tercantum dalam Pasal 23 UU tersebut.

“Golkar mendapat Rp 18 miliar per tahun, selama kepemimpinan Airlangga sudah Rp 43 miliar. Kamu tega, pakai yang rakyat tapi melanggar UU,” kata Kerong di Restoran Batik Kuring, Jakarta pada Ahad, (01/12/2019).

Sehingga kata dia, jika Presiden Jokowi masih mempertahankan Airlangga maka berpotensi melanggar UU.

“Kalau Pak Jokowi memperbolehkan rangkap jabatan, silakan saja. Tapi, berarti Pak Jokowi berpotensi melanggar UU juga,” kata Kerong.

Ia berharap Presiden Jokowi meniru pola seperti yang diterapkan di periode pemerintahan pertama, melarang para menterinya rangkap jabatan di partai politik.

Saat ini, tercatat ada tiga ketua umum partai yang menjadi menteri. Mereka adalah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menjadi Menteri Pertahanan, dan Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa sebagai Kepala Bappenas.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan tidak masalah jika banyak ketua umum partai politik yang menjadi menteri di Kabinet Indonesia Maju. Menurut Jokowi, yang penting para menteri ini bisa membagi waktu.

“Dari pengalaman lima tahun kemarin, baik ketua maupun yang bukan ketua partai, saya lihat yang paling penting adalah bisa membagi waktu,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (23/10/2019).

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: