Daerah

Ketum BPI KPNPA RI Kutuk Aksi Premanisme Ormas Terhadap Jurnalis di Tangsel

TANGERANG – BERITATERKINI.co.id – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar mengutuk keras aksi intimidasi dan kekerasan terhadap seorang jurnalis media online yang akan melakukan peliputan di Kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).

Menurut Sukendar, kejadian tersebut sangat biadab. Apalagi kata dia, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“BPI KPNPA RI mengutus aksi kekerasan terhadap jurnalis. Mereka telah melakukan pelecehan terhadap jurnalis yang bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik,” kata Sukendar dalam siaran persnya seperti diterima Beritaterkini.co.id, Kamis, (05/12/2019).

Sukendar menegaskan, aksi intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis apapun dalih dan alasannya tidak bisa dibenarkan menurut hukum.

“Peristiwa seperti itu sangat memprihatinkan bagi kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan,” tegas Pembina Utama Pendekar Rawayan Banten tersebut.

Ia meminta aparat kepolisian mengusut kasus tersebut sampai tuntas, sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa yang akan datang.

Ia juga berharap para pelaku bisa diproses hukum sampai Pengadilan dan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

“Kejadian intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis sudah sering terjadi. Sehingga kita meminta agar perkara ini diusut dan diproses sampai tuntas. Jangan sampai aksi premanisme membungkan kerja-kerja jurnalistik,” kata Sukendar.

Sukendar mengatakan, negara kalah terhadap organisasi masyarakat (Ormas) yang suka membuat kekacauan yang mengakibatkan masyarakat menjadi ketakutan.

“Indonesia adalah negara hukum. Jadi siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum, harus diproses seadil-adilnya. Negara tidak boleh tunduk kepada Ormas yang suka melakukan aksi premanisme,” sambung Sukendar.

Ia mengaku bahwa pelaku intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 bisa dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“BPI KPNPA RI akan ikut mengawal proses hukum terhadap anggota Ormas yang dianggap melakukan intimidasi dan kekerasan. Kita tidak menghendaki kejadian memilukan seperti ini kembali terjadi,” tandas Sukendar.

Sebelumnya, Eka Huda Rizki Rangkuti, wartawan Kabar6.com resmi melaporkan aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR) ke Polres Tangerang Selatan.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: