Nasional

Konvensi Antikorupsi PBB, Menkumham Yasonna Singgung Revisi UU KPK

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen dalam kegiatan pemberantasan korupsi.

Ia juga menyampaikan, pemerintah Indonesia memberikan dukungan terhadap posisi bersama dari Grup Asia-Pasifik, Gerakan Non-Blok dan Group 77 dalam memerangi tindak pidana korupsi.

“Saat ini Indonesia pada tahap finalisasi penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan menggantikan KUHP peninggalan masa kolonial,” jelas Yasonna di Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, berdasarkan keterangan persnya, Selasa (17/12/2019).

Dia menegaskan, bahwa Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Peraturan itu tegas Yasonna, sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap ditetapkannya Rencana Aksi Nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2012-2025.

Menurut dia, pemerintah juga resmi mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam UU tersebut sebut Yasonna, ada sejumlah ketentuan baru yang tujuannya untuk memperkuat fungsi pencegahan yang akan dilakukan KPK ke depan.

“Kemudian memastikan kesesuaian proses hukum yang dilakukan KPK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi,” terangnya.

Indonesia baru saja menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia untuk melakukan penegakan hukum yang berkaitan dengan kejahatan transnasional.

“Sehingga Indonesia kini memiliki 11 perjanjian MLA baik yang bersifat bilateral, regional, maupun internasional,” jelasnya.

Ia menyampaikan, ada beberapa tantangan yang dihadapi saat ini. Beberapa antangan itu, ialah kurangnya dukungan dan kemauan politik, perbedaan sistem hukum, dual criminality dan keterbatasan waktu yang dihadapi oleh negara peminta bantuan kerja sama dari negara-negara lainnya.

“Dari negara-negara lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang asetnya dilarikan ke negara tersebut,” kata dia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: