Donald Trump Presiden Ketiga yang Dilengserkan DPR AS
JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) ketiga dalam sejarah kekuasaan di Negeri Paman Sam yang dimakzulkan oleh DPR AS.
Hal ini terjadi usai DPR AS sepakat terhadap dua pasal dalam pemakzulan Donald Trump dari jabatan orang paling berkuasa di AS. DPR AS menuduh Donal Trump merintangi penyelidikan Kongres dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dakwaan menuduh Trump menentang subpoena yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang dikeluarkan oleh Kongres. Dakwaan juga menuduh Trump mengarahkan Gedung Putih dan lembaga-lembaga lain untuk menentang panggilan dari pengadilan dan menahan dokumen, dan tidak mengizinkan pejabat pemerintahan untuk bersaksi.
Dikutip dari New York Times, DPR AS menuduhnya dengan “kejahatan tinggi dan pelanggaran ringan” dan menjadikannya satu-satunya presiden ketiga dalam sejarah Amerika yang menghadapi sidang pemakzulan di Senat setelah Andrew Johnson pada 1868 dan Bill Clinton pada 1998, sementara Richard Nixon mengundurkan diri sebelum pengesahan dakwaan pemakzulan pada 1974 di DPR.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi, berbicara tepat setelah DPR memakzulkan Presiden Trump, mengatakan hari ini adalah “hari yang baik untuk Konstitusi” tetapi “hari yang menyedihkan bagi Amerika”, dikutip dari CNN, 19 Desember 2019.
“Saya tidak bisa lebih bangga atau lebih terinspirasi oleh keberanian moral dari Demokrat di DPR. Kami tidak pernah bertanya kepada salah satu dari mereka bagaimana mereka akan memilih. Kami tidak pernah terpaksa memilih ini,” katanya.
“Saya melihat hari ini, pemungutan suara ini, sebagai sesuatu yang kami lakukan untuk menghormati visi pendiri kami untuk mendirikan republik, pengorbanan pria dan perempuan berseragam untuk mempertahankan demokrasi dan republik kami, dan aspirasi anak-anak kami yang mereka akan selalu hidup dalam demokrasi, dan kami telah berusaha melakukan segala yang kami bisa untuk memastikan bahwa itulah kenyataan mereka,” lanjut Pelosi.