HukumKolom

REAKSI ATAS PUTUSAN PERATURAN MENTERI MENGENAI PEMBEBASAN TAHANAN ATAS DASAR MENGHADAPI BAHAYA PANDEMI CORONA YANG MENELAN KORBAN JIWA MANUSIA

OLEH ; PROF. OTTO CORNELIS KALIGIS (PEMERHATI HUKUM)

JAKARTA, BERITATERKINI.CO.ID | Kepada yang Saya hormati Bapak Menteri Hukum dan Ham Pak Yasonna H. Laoly PHD, perkenankanlah Saya melalui Bapak mengajukan tanggapan Saya terhadap berita sepihak yang menggiring opini Masyarakat, yang dilontarkan medsos pendukung LSM ICW, PUKAT dan sejenisnya, sehingga Masyarakat yang tidak tahu-menahu mengenai fakta hukum perkara Saya, mencap Saya sebagai koruptor kakap, yang walaupun telah 5 Tahun dalam tahanan, diusia Saya yang sekarang 78 Tahun, Saya sebagai Warga binaan tidak layak dibebaskan oleh Bapak.

Perlu Saya tegaskan di sini, bahwa Saya bukan perampok uang Negara. Sebagai Advokat yang pertama membela di KPK sejak lahirnya KPK yang Ad Hoc, Saya banyak menulis mengenai KPK yang tebang pilih, KPK yang korup. Tulisan berupa buku berlabel ISBN, adalah tulisan yang dapat Saya pertanggungjawabkan datanya dari bekas BAP KPK dan dari fakta di Persidangan.

Dari BAP Ir. Ari Muladi dan kronologis pengurusan perkara di KPK terungkap bagaimana suap diberikan kepada Bibit dan Chandra Hamzah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milliyar Rupiah) perkara mereka dikesampingkan. Nama mereka sebagai tersangka tidak pernah direhabiliter, bahkan Chandra Hamzah sekarang menikmati gaji dari Negara sebagai Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BTN). Mengapa medsos tidak pernah mencap mereka sebagai koruptor kakap?. Komisioner Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang juga namanya tidak pernah direhabiliter sebagai tersangka pidana, kasusnya bebas dari berita ICW. Bahkan Bambang Widjojanto yang menentang mati-matian Pemerintah Bapak Presiden Ir. Joko Widodo di Mahkamah Konstitusi, sekarang menikmati uang Negara sebagai pejabat di DKI Jakarta.

Tersangka pembunuh Novel Baswedan dielu-elukan medsos sebagai pahlawan pemberantas koruptor. Padahal dia adalah seorang pembunuh. Sebaliknya Peradilan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang diberitakan. Bukti betapa berita medsos tidak cover both side. Sedangkan gugatan Saya terhadap Novel Baswedan mengenai pembunuhan Novel Baswedan terhadap Aan alias Yulian, bebas dari berita ICW.

Tersangka korupsi payment gateway Prof. Denny Indrayana dilindungi ICW, PUKAT sehingga beritanya sebagai tersangka ditutup rapat oleh medsos. Sekjen MK saudara Gaffar segera tidak menolak pemberian suap 120.000 Dollar Singapura oleh Nazarudin. M. Gaffar sempat menyimpan uang yang diterimanya, karena dilindungi oleh Ketua MK Pak Mahfud MD, dan tidak diberitakan medsos oleh berita yang menggiring dia selamat setelah mengembalikan uang tersebut. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang, sehingga Merekapun harus diperlakukan sama oleh Sekjen MK saudara M. Gaffar yang bebas pidana.

Mengapa Saya menggugat oknum KPK yang terlibat pidana? Hanya untuk membuktikan betapa mereka dilindungi Pers, dan betapa di Negara Hukum Indonesia, tidak berlaku azas persamaan di depan hukum sesuai Konstitusi.

Undang-undang Tipikor Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 yang Ad Hoc lahir karena semangat reformasi untuk menciptakan Pemerintahan yang bersih, melengkapi, membantu tugas-tugas penyidikan Kepolisian dan Kejaksaan. Target penyidikan yang menjadi wewenang KPK untuk korupsi yang berjumlah 1 Milliyar Rupiah ke atas. Kenyataanya suap anggota DPRD Malang disekitar 5-10 Juta Rupiah juga di OTT KPK. Biaya operasi KPK lebih besar daripada uang suap hasil OTT, jelas Negara telah dirugikan oleh aksi KPK.

Bab III di bawah judul fakta, data dan hasil penyelidikan laporan panitia angket DPR-RI mulai halaman 28 sampai dengan 89, membuktikan betapa KPK korup dan sering melakukan kejahatan jabatan. Fakta hukum itu diperoleh pansus DPR mulai dari temuan masalah keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan KPK oleh BPK, penyimpangan barang sitaan tidak dirumah penyimpanan barang dan bukti, rekayasa keterangan saksi, peningkatan status penyelidikan ke penyidikan tanpa dua alat bukti dan banyak temuan lainnya. Mengapa Medsos tidak memberitakan secara luas temuan pansus di DPR?

Sekilas mengenai perkara korupsi Saya, dimana Saya dikategorikan sebagai koruptor kakap, sehingga tidak layak untuk dibebaskan.

1. Tanggal 9 Juli 2015 Advokat Gerry dari kantor Saya terjaring OTT oleh KPK bersama seorang Panitera saudara Syamsir Yuswan dan 3 Orang Hakim.

2. Di waktu itu Saya sedang di Denpasar membela perkara pidana, perkara Saya di Medan dikalahkan Tanggal 7 Juli 2015 dan Saya telah menyatakan banding. Tidak seorang pengacara pun akan menyuap hakim untuk perkara yang kalah.

3. Dari BAP berkas perkara Saya, Saya mengetahui bahwa idea pemberian uang THR kepada Hakim Tripeni Ketua Pengadilan TUN yang akan mudik lebaran berasal dari Panitera Syamsir Yuswan, tanpa diketahui oleh Hakim Tripeni, tanpa diminta oleh Hakim tersebut.

4. Informasi yang Saya peroleh, Advokat Garry masuk keruangannya hakim Tripeni selagi hakim Tripeni bersidang. KPK menunggu sampai hakim Tripeni masuk keruangannya, lalu dilakukan OTT. Adovokat Garry melawan, kemudian oleh bisikan KPK diminta bekerjasama, bahwa yang menjadi target adalah Saya, asal mau mengikuti kemauan KPK.

5. Baik Saya maupun kantor tidak memerintahkan Advokat Garry ke Medan, dia pergi atas inisiatif sendiri bahkan Isteri Gubernur, klien kantor Saya pernah mengingatkan advokat Garry untuk berhati-hati bila bertemu hakim jangan sampai OTT. Semuanya ini Saya ketahui dipersidangan.

6. Pada Tanggal 9/7/2015 disaat OTT tanpa diperiksa, Saya dicekal, rekening Saya diblokir, sehingga Kantor Saya lumpuh. Tanggal 14 Juli 2015 Saya ditangkap di Hotel Borobudur Jakarta, tanpa surat panggilan, padahal Saya telah bersurat kepada pimpinan KPK akan datang bila dipanggil setelah lebaran.

7. Saya dimajukan ke Pengadilan tanpa BAP tanpa satu Sen pun bukti suap kepada Hakim yang disita dari Saya. 5 tersangka OTT termasuk Rio Capella yang satu paket dengan perkara Saya divonis antara 1 sampai dengan 4 Tahun. Advokat Garry divonis di bawah pasal dakwaan yaitu hanya 2 Tahun dengan remisi. Otak pencetus pemberian uang THR saudara Panitera Syamsir Yuswan divonis 3 Tahun, hakim Tripeni 3 Tahun dengan remisi. Saya tanpa barang bukti, tanpa uang THR yang disita dihukum 10 Tahun minus 3 Tahun setelah Saya mengajukan PK pertama. Sebelum putusan Pengadilan Negeri mencabut blokir rekening Saya karena tidak terbukti tidak ada uang haram di dalam rekening Saya itu.

8. Banyak penyuap puluhan Milyar tidak termasuk kategori kakap, bahkan sekarang telah bebas.

9. Di Sukamiskin dan Lapas lainnya, Saya sebagai praktisi dan pemerhati hukum serta akademisi, menyimpan banyak bukti untuk Saya bukukan, mereka-mereka yang tidak merampok uang Negara tetapi dihukum atas dasar dakwaan kourpsi. Contohnya Jero Wacik yang divonis atas peraturan yang tidak berlaku lagi. Surya Dharma Ali yang didakwa merugikan Negara Milyaran Rupiah, tetapi terbukti hasil BPK; kerugian Negara nihil. Barnabas Suebu dua kali Gubernur, hasil temuan DPRD sebagai mitra, menyetujui pertanggungjawaban keuangan Barnabas Suebu. Akhirnya setelah purna tugas, dia divonis karena “kebijakan” versi KPK yang dibuatnya selama menjabat sebagai Gubernur.

10. Berikut nama yang tidak merampok uang Negara tetapi divonis sebagai koruptor. Mereka adalah Advokat Lukas, Advokat Fredrich Yunadi, DR. Spesialis Bimanesh Sutarjo (catatan ; kesaksian menguntungkan Prof. DR. dr. Budi Sampurno yang membebaskan, dikesampingkan KPK. Termasuk Rumah Sakit sebagai badan hukum dan pegawai IGD juga tidak diperiksa. WA KPK Rizka sebagai bukti bahwa semuanya berjalan sesuai SOP Rumah Sakit juga dikesampingkan), DR Patrialis Akbar, Johanes Kotjo yang melakukan perjanjian usaha dengan Dirut PLN saudara Sofyan Basir tanpa memakai uang Negara (saudara Sofyan Basir divonis bebas oleh pengadilan). Eddy Sundoro dan Billy Sundoro juga divonis tanpa bukti satu sen pun uang suap. Dan masih banyak tersangka-tersangka lainnya. Bahkan puluhan ribu para pensiunan Pertamina meminta Pres. Dir Dana pensiun Pertamina Helmi Kamal Lubis dibebaskan dari dakwaan korupsi oleh Pengadilan, karena tidak melakukan korupsi, sebaliknya para pensiunan Pertamina merasakan kenaikan uang manfaat pensiun hasil perjuangan Helmi Kamal Lubis.

11. Inilah sanggahan Saya penyandang predikat koruptor kakap yang dilontarkan LSM ICW dan para medsos mitra KPK yang mengabaikan berita imbang yang cinta kebenaran.

Demikian surat Saya ini Kepada Bapak Menteri, semoga Tuhan selalu memberkati Bapak dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan Bapak mengahadapi bahaya Corona, kepada petinggi-petinggi ICW/LSM yang suci dan bersih, kepada jurnalist yang cinta kebenaran dan yang menghormati berita cover both side. /beritaterkini.

Pada Sabtu, 4 April 2020

Editor ; Seno

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: