Berita

Abaikan Perpres 177 Erick Thohir Melakukan Pelanggaran Hukum

DENPASAR, WWW.BERITATERKINI.CO.ID, Pakar Hukum dari Bali DR. Ida Bagus Radendra, SH. MH. menilai bahwa langkah Kementrian BUMN yang melakukan penentuan Direksi dan Komisaris BUMN melalui talent pool adalah pelanggaran hukum. Menurutnya inovasi boleh saja dilakukan oleh Erick Thohir namun sewajarnya dilakukan dengan menjunjung tinggi regulasi yang ada.

” Kalau memang Erick Thohir pakai talent pool dalam kerangka inovasi sah sah saja namun dia tidak punya kewenangan untuk itu, kalau dia punya ide keputusan lewat talent pool ya sampaikan ke presiden, dia tidak punya kewenangan untuk melakukan inovasi yg keluar koridor karena ada Perpres 177 yang mengatur soal itu,” ujarnya dalam acara Bincang Kritis bersama Jurnalis di Warung Bencingah Denpasar, Bali, Minggu (02/2020).

“Perpres 177/2014 adalah produk hukum, instrumen hukum, yang sesuai sesuai tatanan yang berlaku dan jadi acuan, tidak boleh dilanggar itu preseden buruk. Jadi kalau dari kasusnya ya saya melihat rekrutmen lewat talent pool itu pelanggaran terhadap aturan hukum.
Pelanggaran hukum,” tandasnya.

 

Menurut Ketua Yayasan Pendidikan STIAMI Denpasar tersebut justru ketika publik melihat kritik keras Adian Napiupulu terhadap Erick Thohir maka penyelesaian terbaik adalah mengembalikan pada produk hukum yang adam

“Justru saya menolak ketika jalan keluar dari perseteruan Adian dengan Erick Thohir harus dikompromikan, saya sebagai Praktisi dan Akademisi bidang hukum justru mendukung hukum sebagai panglima, yang sesuai hukum yang harus dijalankan tidak boleh ada dikompromikan, jadi preseden buruk buat masyarakat kalau hukum di kompromikan,” tegasnya

Redaksi : Aj

Related Articles

9 Comments

  1. Hi there, simply was aware of your blog through Google, and found that it’s really informative. I am going to watch out for brussels. I’ll be grateful for those who continue this in future. A lot of folks will probably be benefited from your writing. Cheers!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: