Berita

Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Dan Setda Lombok Utara Memprakarsai Pembentukan BPSK KLU.

TANJUNG, WWW.BERITATERKINI.CO.ID
Keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sangat vital di kota kabupaten yang ada di Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) UUD 45 dan pasal 49 ayat (1) Undang undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No 11 tahun 2011 tentang pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dibeberapa kota kabupaten yang ada di Indonesia termasuk kabupaten Lombok Utara sebagai ujud implementasi UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen demikian disampaikan oleh Doktor Ir. IP Sudiarsa Boy Arsa, ST., MT., IAI., M.Eng., PhD. ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Mataram saat diwawancarai wartawan hari ini, Rabu tanggal 9 September 2020 usai rapat rencana pembentukan BPSK KLU diruang setda lombok utara.Pria yang baru menyelesaikan Studi Doktoralnya (S3) di Singapura ini juga mengatakan pembentukan BPSK ini sangat penting keberadaannya agar tercipta kondusifitas Dunia usaha didaerah dengan memperhatikan hak masing masing baik itu konsumen/pengguna maupun penyedia barang/jasa yang sebagian besar tidak diketahui oleh masyarakat , anggota BPSK ini terdiri dari tiga unsur yaitu Pemerintah, Dunia Usaha dan Konsumen dan setiap anggota mempunyai tugas yang sama.

Boy yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi propinsi NTB ini mengharapkan dengan terbentuknya BPSK KLU berdasarkan Keputusan Presiden RI No.11 tahun 2011 setiap masyarakat konsumen Lombok Utara atau Ahli Warisnya yang dirugikan dapat menggugat Pelaku usaha melalui BPSK KLU katanya.

Dilain pihak dalam wawancara terpisah Setda kabupaten Lombok Utara Raden Nurjati mengatakan pemerintah Lombok utara siap melaksanakan Keputusan Presiden No. 11 tahun 2011 tentang pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KLU apalagi badan ini tujuannya untuk membantu, mengedukasi dan mengadvokasi masyarakat baik itu konsumen maupun pelaku usaha yang ada dikabupaten Lombok Utara.

Kami dari pemerintah akan menyiapkan anggota BPSK unsur Pemerintah yang kompeten agar didalam melaksanakan tugas sebagai anggota BPSK profesional, proporsional,prosudural dan akuntable katanya. (Red/Aj)

Penulis : Basriadi.

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: