Berita

*LBH Keadilan Samawa Rea : Berhentilah Memakai Kacamata Kuda Menegakkan Hukum di Sektor Kehutanan*

SUMBAWA, WWW.BERITATERKINI.CO.ID
JT adalah salah satu petani yang tidak mempunyai lahan untuk menghidupi keluarganya di tengah masa pandemi covid-19.

Kedaulatan pangan yang digembar-gemborkan takkan bisa terwujud jika kalian kerap abai memberikan kepastian hukum dan akses penguasaan formil belum juga dilakukan.

Sementara itu, menurut Prof Suparji Ahmad mengatakan, kriminalisasi merupakan fenomena yang seharusnya tidak terjadi kepada siapapun, termasuk kepada petani. “Tindakan kriminalitas terhadap petani harus dipertanggungjawabkan,” kata Dir. LBH Keadilan Samawa Rea Febrian Anindita, SH., kepada awak media, Senin (21/9).

Untuk diketahui, Senin 14 September lalu, JT tengah membersihkan lahan di wilayah Burumore Desa Banda, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa. JT baru 3 hari belakangan membersihkan lahan yang rencananya akan ditanami padi pada musim tanam kali ini.

Di wilayah Burumore , JT tidaklah sendiri, di samping lahannya masyarakat lainnya juga tengah melakukan pembersihan lahan.

Terik matahari sepenggal kepala tidak dirasa berarti oleh JT, ini dilakukan untuk menghidupi keluarga yang menjadi tanggungannya.

“Saya tidak punya lahan untuk bertani, makanya saya buka lahan ini untuk saya tanami padi” tutur JT ketika Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Samawa Rea menemuinya di ruang TAHTI Polda NTB.

Kendati demikian, Pada hari senin 14 September JT ditangkap oleh 6 orang Tim Pengamanan Hutan KPH Ampang, sore hari menjelang magrib JT dibawa ke Mataram untuk diproses, Rabu 17 September 2020 JT dititipkan di sel TAHTI Polda NTB. Sebab keluarga korban JT sejak tanggal 14 September hingga 15 September sibuk mencari JT di Gunung, keluarga berfikir jika JT hilang di dalam hutan karena tidak bisa dihubungi dan tidak ditemukan.

Namun keluarga JT mendapat surat tembusan dari Gakkum KLHK bahwa JT telah ditahan di Mapolda NTB, sabtu (19/9).

Atas tindakan tersebut, kami LBH Keadilan Samawa Rea menilai Penegakan Hukum (gakkum) Wilayah III hanya menyasar masyarakat kecil yang ingin bertahan hidup dari tanahnya.

Gakkum Wilayah III Kehutanan telah melakukan suatu tindakan kriminalisasi.
Mengapa tidak? Gakkum hanya menyasar masyarakat kecil, belum ada keberhasilan penegak hukum dan kinerja pemerintah yang dapat dibanggakan dalam penanganan kasus hukum sebagaimana yang dituduhkan kepada JT. Bahwa yang terjadi justru masyarakat kecil, petani dan peladang kerap dituduh penyebab kebakaran hingga kriminalisasi. Keberadaan SE MenLHK tentang Penanganan Kasus Lingkungan Hidup tidak diimplementasikan dengan baik sebagai acuan dalam menangani kasus yang berhadapan dengan petani.

Oleh karena itu, kami Tim LBH Keadilan Samawa Rea bersama-sama masyarakat petani, peladang Tarano-Empang-Sumbawa mendesak petugas Polhut, Gakkum KLHK wilayah III, KPH Ampang dan Kejati NTB untuk segera membebaskan JT dari tindakan kriminalisasi tersebut. pungkas Feb sapaan akrab advokad tersebut. (Red/Aj)

Penulis : Beni

Related Articles

3 Comments

  1. It’s actually a nice and useful piece of information. I am happy that you just shared this useful information with us.
    Please keep us informed like this. Thank you for sharing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: