BeritaDaerah

Wawww, Kejari Mulai Garap Dugaan Korupsi Bunga Deposito APBD Lampung Timur

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Timur (Lamtim) diduga melakukan penyelewengan atau penyimpangan bunga deposito APBD tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020, LSM DPW KAMPUD pun telah melaporkannya ke kejaksaan setempat.

“Kami telah menerima laporan tersebut, saat ini sedang tahap telaah,” ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Timur M. Ali Qadri, SH., MH., saat dihubungi di Lampung Timur, Rabu (14/7/2021).

Dia mengatakan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan telaah untuk dilanjutkan pada pengumpulan data, lalu meminta kelarifikasi pihak BPKAD Lamtim yang saat ini dipimpin oleh Bapak Mansyur Syah.

“Kami akan segera melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor,” tegasnya.

Dalam laporan yang dikirim oleh DPW KAMPUD, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum sehingga kejaksaan akan melakukan pendalaman dan meminta kelarifasi pihak terkait.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali menyoroti pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) oleh BPKAD Lamtim, terkait penempatan uang APBD dalam bentuk deposito berjangka di KCP Bank Lampung Cabang Pembantu (Capem) Sukadana, Lamtim dari tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang diduga terdapat praktik KKN.

Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji S. Sos., S.H., mengungkapkan terhadap mekanisme dan pengelolaan deposito berjangka APBD tersebut, DPW KAMPUD mensinyalir adanya upaya praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi kemudian menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejari Lamtim pada Jumat (9/7/2021).

“Hasil investigasi kami melihat, terdapat kejanggalan dalam proses penempatan APBD Kabupaten Lampung Timur dalam bentuk deposito berjangka yang lebih mengarah kepada upaya praktik KKN, hal ini berdasarkan analisa dan penelitian terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran (TA) 2019 pada BAB V. Penjelasan pos-pos laporan keuangan pada sub 5.1.1.1.4 lain-lain PAD yang sah menyatakan bahwa terdapat realisasi pendapatan lain-lain PAD yang sah tahun 2019 dan 2018 menunjukan adanya pendapatan bunga deposito yang dianggarkan sebesar Rp. 3.000.000.000,-, untuk tahun 2019 dengan realisasi Rp. 4.032.534.246,57 dan realisasi tahun 2018 sebesar
Rp. 4.028.424.657,50 namun saat ditinjau dari laporan realisasi APBD, neraca dan laporan operasional untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018, tidak menjelaskan adanya pos untuk deposito berjangka dan pada laporan arus kas untuk uraian setara kas (deposito yang dapat dicairkan dibawah 3 Bulan) juga menunjukan tidak ada deposito berjangka dan atau 0,00”, ungkap Seno Aji.

Lalu dijelaskannya lebih jauh, pihaknya menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala BPKAD Lampung Timur yang kemudian dijawab berdasarkan surat dari Kepala BPKAD Lampung Timur Nomor 800/271/27/SK/2021 perihal jawaban atas permohonan klarifikasi dari LSM KAMPUD tanggal 12 April 2021.

“Dalam surat itu dinyatakan bahwa penempatan deposito APBD Kabupaten Lampung Timur dilakukan sejak tahun 2018 dengan perolehan bunga deposito sebesar Rp. 15.047.196.363,- dan tahun 2019 perolehan bunga deposito sebesar Rp. 3.000.000.000,-, namun pada surat jawaban tersebut tidak menyatakan/menjelaskan secara rinci dasar perhitungan perolehan bunga deposito baik dari nilai suku bunga yang disepakati oleh bendahara umum daerah/kepala BPKAD Lampung Timur dengan KCP Bank Lampung Capem Sukadana, maupun kurun waktu proses deposito tersebut dilakukan secara rinci dan total APBD yang didepositokan”, jelas Seno Aji.

Atas persoalan tersebut, lalu DPW KAMPUD menilai ada aroma yang janggal dalam mekanisme pengelolaan deposito berjangka yang diduga tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan.

“Disinyalir penempatan APBD Lampung Timur dalam bentuk deposito tidak dilakukan pembahasaan dan persetujuan di DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan APBD yang didepositokan diduga merupakan APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) untuk melaksanakan program-program pembangunan masyarakat Lampung Timur, atas dasar tersebut pengelolaan uang daerah dalam bentuk deposito di KCP Bank Lampung Capem Sukadana dinilai dikelola secara tidak transparan dan terbuka kondisi ini untuk menutupi adanya dugaan praktik KKN dalam deposito APBD Lampung TImur”, tegasnya.

Dilanjutnya, dengan memperdalam temuan lembaganya bahwa pada tahun anggaran 2020 terdapat deposito berjangka APBD juga oleh pihak BPKAD Lamtim. Lalu, tahun anggaran 2018 dan 2019 penempatan APBD Lamtim dalam bentuk deposito berjangka ternyata juga dilakukan pada tahun anggaran 2020 yang terurai melalui laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020.

Dijelaskan dalam anggaran realisasi pendapatan lain-lain PAD yang sah tahun 2020 menyatakan bahwa pendapatan bunga deposito dari yang dianggarkan sebesar Rp. 16.500.000.000,- hanya terealisasi sebesar Rp. 8.856.769.348,56 perolehan bunga deposito tidak mencapai target anggaran.

“Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan indikator pencapaian target kinerja APBD, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 dan Peratruran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa APBD disusun berbasis kinerja, artinya penggunaan sumber keuangan daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dapat diukur kinerjanya terdiri atas input (masukan), output (keluaran), outcome (hasil), benefit (manfaat) dan impact (dampak)”, ungkapnya.

Dia melanjutkan dengan demikian, setiap anggaran belanja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya sehingga setiap belanja yang dikeluarkan harus berdasarkan pada usaha untuk mewujudkan tercapainya visi dan misi Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebelumnya. Anggaran pendapatan merupakan rencana yang terukur dan secara rasional dapat dicapai.

Bunga deposito yang hanya terealisasi sebesar Rp. 8.856.769.348 dari yang dianggarkan sebesar Rp. 16.500.000.000,- (53,68%) kondisi ini mengindikasikan adanya KKN dalam perhitungan dan penerimaan bunga depostio berjangka tahun anggaran 2020 jika ditinjau dari pendekataan anggaran diperoleh petunjuk adanya selisih yang cukup signifikan yaitu sebagai potensi hilangnya PAD dari sektor bunga deposito senilai Rp. 7.643.230.652,-.

Atas sejumlah persoalan tersebut, DPW KAMPUD menduga ada yang tidak wajar yang lebih mengarah pada praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

“Diduga telah terjadi penyelewengan dan atau penyimpangan yang mengarah pada KKN terhadap bunga deposito APBD, Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020 hal ini diperkuat dengan tidak transparan dan terbuka dalam proses deposito dan tidak jelas waktu penempatan Deposito APBD serta besaran bunga deposito APBD tahun 2018, 2019 dan tahun 2020 yang seharusnya masuk ke rekening umum kas daerah. Dengan modus tersebut maka tidak diketahui jelas hasil perhitungan bunga deposito yang diterima oleh Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur, apakah berdasarkan perhitungan neraca Bruto atau netto”, tegas Seno Aji.

Maka atas dasar tersebut, LSM KAMPUD menyimpulkan melalui dugaan bahwa pengelolaan APBD oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang disimpan dalam bentuk deposito berjangka di KCP Bank Lampung Capem Sukadana, dari tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020, patut diduga tidak sesuai dengan, UUD 1945, UU no. 9 tahun 2015 dalam rangka manajemen, Pemerintah dapat mendepositokan dan atau melakukan investasi jangka pendek uang milik daerah sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik, PP Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa APBD disusun berbasis kinerja.

Kemudian, PP nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang Negara/Daerah, ketentuan pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa bendahara umum daerah dapat menempatkan uang daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank umum yang menghasilkan bunga atau jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas, PP no. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri no. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara, Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi yang didampingi oleh Sekretarisnya, Ibnu Hasan dan fungsionaris lainnya turut mengawal proses pendaftaran Laporan pengaduan secara resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur.

“Ya Kami turut mengawal pendaftaran aduan resmsi Lembaga kami ke Kejaksaan Negeri Sukadana, terkait dugaan korupsi atas deposito berjangka APBD Lamtim oleh BPKAD Lamtim di KCP Bank Lampung Capem Sukadana, pada Jum’at (9/7/2021) sekira pukul 14.45 WIB, yang diterima bagian Seksi Intel Kejari Lamtim”, jelas Andi sosok aktivis yang dikenal Merakyat ini.

Terpisah, staf Intel Kejari Lamtim, Leni menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan mendaftarkan resmi aduan dari DPW KAMPUD terkait dugaan Korupsi di BPKAD Lamtim.

“Sudah kami catat dan akan Kami sampaikan pada pimpinan laporan ini”, tutup dia. (*)

Related Articles

86 Comments

  1. Pretty element of content. I just stumbled upon your web site and in accession capital to say that I get actually loved account your weblog posts. Any way I’ll be subscribing in your augment or even I success you access persistently quickly.

  2. hello!,I like your writing very much! percentage we keep up a correspondence more approximately your post on AOL? I require a specialist on this house to unravel my problem. Maybe that’s you! Having a look ahead to peer you.

  3. Great ?V I should certainly pronounce, impressed with your web site. I had no trouble navigating through all the tabs as well as related information ended up being truly easy to do to access. I recently found what I hoped for before you know it at all. Reasonably unusual. Is likely to appreciate it for those who add forums or anything, web site theme . a tones way for your client to communicate. Excellent task..

  4. obviously like your web-site however you need to test the spelling on several of your posts. Several of them are rife with spelling issues and I in finding it very troublesome to inform the reality however I’ll surely come again again.

  5. Throughout this great pattern of things you actually get an A+ for effort. Where you actually confused everybody ended up being on your facts. You know, as the maxim goes, the devil is in the details… And that couldn’t be more correct at this point. Having said that, allow me inform you just what exactly did do the job. Your article (parts of it) can be very persuasive which is probably the reason why I am taking the effort to opine. I do not make it a regular habit of doing that. 2nd, whilst I can easily see a jumps in logic you come up with, I am not convinced of exactly how you seem to connect the points which inturn help to make the conclusion. For the moment I will, no doubt subscribe to your position but trust in the foreseeable future you link your facts much better.

  6. I’m usually to running a blog and i really recognize your content. The article has really peaks my interest. I’m going to bookmark your website and keep checking for brand new information.

  7. Those are yours alright! . We at least need to get these people stealing images to start blogging! They probably just did a image search and grabbed them. They look good though!

  8. Those are yours alright! . We at least need to get these people stealing images to start blogging! They probably just did a image search and grabbed them. They look good though!

  9. Thanks , I’ve just been searching for info approximately this subject for a long time and yours is the best I have found out till now. But, what in regards to the conclusion? Are you positive about the supply?

  10. Do you have a spam issue on this blog; I also am a blogger, and I was wanting to know your situation; many of us have developed some nice methods and we are looking to swap techniques with other folks, why not shoot me an e-mail if interested.

  11. I keep listening to the news speak about getting boundless online grant applications so I have been looking around for the best site to get one. Could you advise me please, where could i find some?

  12. Greetings from California! I’m bored to tears at work so I decided to browse your blog on my iphone during lunch break. I love the info you provide here and can’t wait to take a look when I get home. I’m surprised at how fast your blog loaded on my phone .. I’m not even using WIFI, just 3G .. Anyhow, fantastic site!

  13. Howdy! This is kind of off topic but I need some advice from an established blog. Is it difficult to set up your own blog? I’m not very techincal but I can figure things out pretty quick. I’m thinking about making my own but I’m not sure where to start. Do you have any ideas or suggestions? Cheers

  14. Definitely believe that that you said. Your favourite justification seemed to be at the internet the easiest factor to consider of. I say to you, I certainly get annoyed at the same time as folks think about worries that they plainly do not recognize about. You controlled to hit the nail upon the highest as smartly as defined out the whole thing with no need side-effects , other people could take a signal. Will likely be back to get more. Thanks

  15. Thank you for the good writeup. It in fact was a amusement account it. Look advanced to more added agreeable from you! However, how could we communicate?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: