Demo PETISI-PLH Di Kejati Terkait Kasus Dugaan Mark Up Proyek Simpang Mioh Di Kabupaten OKU.
Palembang, Berita Terkini. Co. Id Ketua LSM Pemuda Anti Korupsi (PETISI) Peduli Lingkungan Hidup (PLH) Emawan Susanto menggelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi Terkait pengungkapan dugaan kasus Mark Up Proyek Simpang Mioh tahun anggaran 2019-2020 di Kabupaten OKU, Kamis (9/9/2021).
Emawan Susanto mengatakan proyek simpang Mioh ini diduga dilaksanakan dengan asal asalan dengan mengurangi volume pengerjaan atau spesifikasi tidak sesuai dan kurangnya pengawasan sehingga berakibat kurangnya kualitas jalan.
“Selanjutnya kita sebagai DPP LSM PETISI- PLH OKU akan mengawasi Kabupaten OKU agar tidak ada lagi yang seperti itu,” Tandasnya.
Dia mendesak kejaksaan tinggi sumatera selatan untuk memanggil,memeriksa kepala dinas selaku pengguna anggaran,pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan dan pengawas lapangan untuk dimintai keterangan
“Dia berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera membentuk tim, guna mengusut tuntas serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan permasalahan diatas.
“Apabila tidak Segera memanggil dan memeriksa Pihak Pihak Tersebut diatas Maka Kami LSM Anti Korupsi Peduli Lingkungan(PETISI -PLH) akan Turun aksi kembali di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Laporan Kami ini, sampai Memiliki Ketetapan Hukum”tegasnya.
Sementara itu Pelaksana Harian (PLH) Kasi penerangan Hukum (Penkum) Candra menerima aksi ini menyampaikan ada hal yang mengatur tentang hal sebagai mana yang diatur dengan PB 43 no 2018 tentang peranserta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Silahkan masukan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke PTSP yang biasanya prosedur kita akan lapor dulu ke Pimpinan dari situ baru akan ditentukan apakah yang menangani itu nanti di Kejati atau akan diteruskan kedaerah di Kejari Oku, jadi silahkan masukan datanyake kita,” Jelasnya.
Candra meyakinkan bahwa semua Lapdu yang ada Kejati akan diprosesdiproses ataupun nanti misalnya Lapdu terkait tidak bisa kita proses karena kurangnya data atupun pernah ditangani oleh Kejari Setempat atau APH lain nanti akan kita beri tau.
“Apalagi Lapdu yang dilaporkan ini Lapdu kegiatan tahun 2019-2020, 2021 kegiatan masih berjalan,” Ungkapnya.
Dia melanjutkan silahkan masukan Lapdu yang 2019-2020 ke PTSP, dua minggu lagi silahkan dipantau dan berkoordinasi kepada kita sejauh penangananya kepada kami.(DN/RZP)