Daerah

Minta Pelunasan Melebihi Harga Mobil Baru, Selaku Konsumen PT SIP Merasa Dirugikan dan Dipermainkan Buana Finance

PALEMBANG, Beritatekini.co.Id –  Terkait pengurusan penarikan kembali mobil Mitsubishi Canter jenis Truck Tangki seharga Rp.421 juta, PT Sinergy Internasional Perkasa (SIP) selaku konsumen merasakan dirugikan dan dipermainkan oleh Perusahaan Buana Finance, bagaimana tidak awalnya Buana Finance menyetujui pelunasan di angka Rp.300 juta.

Namun kenyataannya Buana Finance merupakan Perusahaan Jasa Pembiayaan Indonesia yang tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 1990 ini, menolak dan meminta harga pelunasan dengan nilai Rp.400 juta. Setelah ditotal pihak konsumen uang angsuran dan termasuk DP (uang muka) ternyata nominalnya diduga Rp.518 juta melebihi harga mobil baru.

Pemilik PT Sinergy Internasional Perkasa (SIP) yakni Gugun sekaligus merupakan anggota Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Sumatera Selatan diwakilkan melalui Burki, mengatakan, pihak SIP selaku konsumen disuruh bayar tunggakan 6 (enam) kali ansuran dan plus deposit 1 (satu) bulan, plus biaya tarik Rp.25 juta karena mobil ditarik di daerah Jambi.

“Nah sudah kita datangi disini ternyata dia (konsumen,red) menelpon ke pusat Jakarta itu tidak diterima permintaan yang pertama. Terus ada opsi kedua kita disuruh pelunasan khusus di Rp.300 juta, oke kita telepon boss Gugun jadi boss Gugun setuju pengajuan di Rp.300 juta, lalu kita menghadap ke Buana Finance, buat surat pernyataan bahwa kita minta tolong pelunasan di Rp.300 juta, oke kita turuti, kemudian berjarak sekitar satu Minggu itu ternyata ditolak pelunasan kita”, ungkap Bukri, ketika di konfirmasi wartawan di Kantor Cabang Buana Finance Palembang, di Jl. Angkatan 45 Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Barat I Kota Palembang, Rabu (30/08/23).

Menurut Burki, berarti sebagai konsumen serasa seperti dipermainkan, lantas opsi ketiga dari pihak Buana Finance meminta KTP, katanya kalau ada KTP dari yang bersangkutan atas nama Madiun yang menerima kuasa pembelian dari PT SIP, itu bisa bantu Buana Finance, untuk pengajuan pelunasan.

“Lantas kita juga mengadakan KTP dari bersangkutan yang atas nama Madiun. Tapi masih saja di tolak. Selain itu orang Pusat Jakarta mengatakan bahwa angka di nilai Rp.300 juta itu tidak sesuai”, urainya.

Disinggung mengenai dari Cabang Buana Finance Palembang Sumsel, memberikan solusi sampai di angka Rp.400 juta, Burki mengatakan itu sama saja dengan membeli baru menurut hitungannya, berarti enak membeli mobil baru secara langsung. Karena mobil baru Mobil Mitsubishi Canter jenis Truck Tangki seharga Rp.421 juta, sedangkan dipelunasan di angka Rp.518 juta lebih.
“Enak beli mobil baru karena permintaannya tidak masuk akal. Disini kita merasa dirugikan sebagai konsumen, angsuran kita sudah masuk ke 3 (tiga) belum lagi DP (Down Payment atau uang muka)) Rp.100 jutaan, tidak masuk akal kalau kita mau melunasi di Rp.518 juta, kami sangat kecewa dengan Buana Finance. Harapan kita diangka Rp.310 itu coba lagi lah dibantu, kalau diangka Rp.518 juta sama saja pemerasan dengan konsumen atau menekan (memaksa,red) konsumen”, tegas Burki.

Sementara dari pihak Buana Finance selaku CH Kepala Kolektor Hendra mengatakan, semua keputusan itu bukan pada dirinya.

“Diatas saya ini masih ada Kacab (Kepala Cabang). Seandainya mau diajukan lagi, yah saya ajukan lagi, tapi nilainya masih sebegitu karena sudah 2 kali saya mengajukan pelunasan itu, tapi saya ini tidak ada solusi, sudah saya sampaikan pak orangnya maunya begini-begini, saya ini apa adanya saja, hal ini sudah saya sampaikan semua bahkan Direktur, seandainya ada pengajuan baru di nilai Rp.400 nah ini bisa lagi saya ajukan, mungkin hitungannya rugi bagi orang pusat dengan nilai Rp.300 itu,” jelas Hendra.

Senada dengan itu, Janter selaku Area Pusat Jakarta mengatakan melalui Voice WhatsApp (WA), karena pihak mereka (konsumen,red) itu tidak teken kontrak, tidak teken kredit.

“Kenapa saya bilang seperti itu. Buana sudah melunasi ke Dealer pakai uang sendiri, dengan uang sendiri itu mereka tau gak, hutangnya si Madiun itu sudah kita lunasi, apa tidak kena bunga bank, yah pasti kena bunga bank dan juga kena administrasi, makanya mereka gak ngerti bilangnya gak masuk akal”, kata Janter.

Menanggapi permasalahan ini, secara terpisah Pemerhati Jasa Pembiayaan Konsumen (PJP Konsumen) Oedin mengatakan, bahwa walaupun pihak konsumen ini kembali mengajukan pelunasan dengan nilai Rp.310 juta ke Buana Finance ini, masih kecil harapan untuk diterima, karena pihak dari Cabang ini juga tidak bisa mengambil keputusan.

“Menurut saya perbankkan ini ada otoritas, dan sebaiknya kita berkoordinasi atau melaporkan permasalahan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mudah-mudahan sebelum pihak konsumen yakni PT Sinergy Internasional Perkasa (SIP) melaporkan ke OJK, yah sebaiknya pengajuan pelunasan mobil kembali katakanlah senilai Rp.310 disetujui oleh pihak Buana Finance”, tandasnya (Ril/Red)

Related Articles

9 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: