BeritaNasional

Barikade 98,Pemerintah Kota Palembang Diduga Abai Menjaga Ligkungan Dan Mengelola Tata Ruang.

Palembang, Berita Terkini. Co. Id Puluhan Massa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Kawal Demokrasi (Barikade) 98 Kota Palembang melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Walikota Palembang, terkait dugaan Pemerintah Kota Palembang telah abai menjaga lingkungan dan mengelola tata ruang.

“Untuk percepatan pembangunan yang ada di kota Palembang, Pemerintah kota Palembang cenderung diduga abai dan menutup mata menyikapi pembangunan gedung-gedung ataupun pabrik-pabrik yang tidak memiliki dokumen lingkungan hidup yang ada di kota Palembang sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang No.32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” kata Arlan koordinator aksi dalam orasinya didepan Kantor Walikota Palembang Jalan Merdeka Palembang , “(27/01/ 22)

Selain itu diduga buruknya sistem drainase adalah bentuk kegagalan walikota Palembang dalam mengatasi banjir yang sudah merugikan masyarakat Palembang baik secara meterial maupun non material dan minimnya ruang terbuka hijau (RTH) juga menjadi faktor utama penyebab terjadinya banjir yang ada di kota Palembang, ucap arlan

“beberapa bulan terakhir kami sabagai masyarakat Palembang merasa terganggu dalam beraktivitas akibat pembangunan IPAL dibeberapa titik yang ada jalanan yang padat, dan proyek diduga tidak memiliki izin lingkungan sesuai dengan PERMEN LHK no. 4 tahun 2021 pasal 3 ayat 2 dan perda kota Palembang no. 1 tahun 2018″ tegasnya.

13 Januari 2022 yang lalu proyek pembangunan IPAL Waskita ditemukan benda cagar budaya di jalan Tengkuruk blok C 17 Ilir kecamatan Ilir Timur 1 tapi temuan tersebut tidak dilaporkan oleh pihak Waskita, untung ada inisiatif masyarakat menyebarkan temuan benda cagar budaya tersebut sehingga temuan tersebut menjadi viral di media sosial.

Mengenai dengan hal tersebut Barikade 98 meminta Pemkot Palembang untuk segera mengevaluasi PT. Waskita selaku kontraktor karena melanggar PERDA NO.11 Tahun 2020 jika pemkot tidak tegas maka hal serupa tidak akan menjadi pelajaran bagi pelaku ataupun pihak-pihak yang mengindah perda tersebut.

Selain itu Arlan menambahkan Sebagai kota yang sudah 11 kali mendapatkan penghargaan piala ADIPURA Sampah menjadi permasalahan yang besar bagi kota palembang selain mengganggu kenyamanan masyarakat sampah juga erat kaitannya dengan banjir, minimnya fasilitas tempat penampungan sampah menjadi faktor utama penyebab sampah berserakan disetiap sudut di kota Palembang, kami menilai perlunya moderenisasi pengelolaan sampah di kota Palembang.

Aksi unjuk rasa Barikade 98 diterima dikantor Walikota diterima oleh Staf Ahli Bidang Keuangan, Hukum dan HAM Kota Palembang Arthur Febriansyah, namun massa aksi menolak untuk berdialog dengan Arthur mereka hanya mau berdialog jika ditemui oleh Harnojoyo Walikota Palembang yang bisa mengambil keputusan.

Berikut Tuntutan Barikade 98 ;
1. Menuntut Pemkot Palembang Untuk Bertanggung Jawab Secara Material Dan Inmaterial Akibat Kerugian Yang Diakibatkan Oleh Banjir Yang Terjadi Di Kota Palembang.
2. Meminta Pemkot Palembang Untuk Merevitalisasi Sungai Perkotaan.
3. Meminta Pemkot Palembang Untuk Mengevaluasi Dinas PUPR Kota Yang Diduga Gagal dalam Melaksanakan Maserplan Drainase Kota Palembang.
4. Meminta Pemkot Palembang Untuk Segera Melakukan Modernisasi Sistem Pengelolaan Sampah Di Kota Palembang.
5. Meminta dan Mendesak Walikota Untuk Fokus Bekerja Kembali Di Masa Akhir Jabatannya Di Persoalan Lingkungan Palembang.
6. Meminta Walikota Untuk Mengevaluasi Program Pelaksanaan Teknis Proyek IPAL Kota Yang Diduga Mengabaikan Dampak Sosial Dan lingkungan Hidup
7. Meminta Kepada Ketua DPRD Palembang Dan Walikota Untuk Membatalkan Raperda Perubahan RTRW Atas Nama Komersialisasi Lahan
8. Mendesak Walikota Palembang Untuk Menghentikan Segala Jenis Aktivitas Pembangunan Yang Tidak Taat Terhadap Aturan Dan Melanggar Tata Ruang.
9. Meminta Walikota Untuk Bertindak Tegas Terhadap Aktivitas Pemanfaatan Lahan Di Garis Pemanfaatan Sungai
10. Mendesak Walikota Palembang Untuk Segera Mengevaluasi Angkutan Bara Di Sepanjang Sungai Musi Yang Terindikasi Melanggar UU Dan PERDA Kota Palembang.
11. Mendesak Walikota Palembang Untuk Segera Merealisasikan Ruang Terbuka Hijau Sesuai Dengan RTRW Kota Palembang Yang Masih Berlaku
12. Mendesak Walikota Palembang Untuk Membekukan Usaha Yang Tidak Memiliki Izin Operasional Dan Tidak Memiliki AMDAL.

Sementara itu,Staff Ahli Walikota bidang Hukum dan HAM,Altur Febrian syah,mengatakan Pemerintah akan menyikapi akan menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan, ada 12 point terkait limbah, sampah, dan banjir juga Amdal.

Jadi saya minta kepada OPD teknis untuk menjawab dengan data nanti di siapkan, untuk kelompok yang melakukan aksinya hari ini dengan pertanyaan nya,”ujarnya.

Ditambahkanya, Dari 12 pertanyaan ini akan di jawab dengan data bahwa kami telah melakukan program kerja kita,Walikota Palembang sudah bekerja salah satunya program normalisasi anak sungai Sekanak Lambidaro,” ungkapnya.

Beliau juga menyampaikan, Sekanak Lambidaro Insyallah akan di Launching awal Februari , selain di normalisasi anak sungai juga akan di jadikan tempat wisata itu salah satu ruang terbuka umum, “pungkasnya.(DN/RZP)

Related Articles

4 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: