BeritaNasional

Ketum Demusi Laporkan Mantan Bupati Ke Kejati Sumsel

Palembang,Berita Terkini.Co.Id Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Dewan Pemuda Sriwijaya (Demusi) secara resmi melaporkan dugaan penyerobotan aset lahan yang diindikasi milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (Pemkab OKU Timur) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin (14/02) sekira pukul 10.05 WIB.

Ketua Umum DPP Demusi Edwar Jaya, SH didampingi Sekretaris Umum, Ing Suardi mengatakan, pihaknya telah melaporkan Oknum mantan Bupati OKU Timur berinisial M.KD atas dugaan penyerobotan lahan seluas 4000 meter persegi yang terindikasi milik Pemkab OKU Timur yang terletak di Kawasan Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.

” Dugaan atas penyerobotan itu, sudah kami sampaikan pengaduan ke TPSP Kejati Sumsel dengan Nomor Laporan : 04/LP/Demusi/II/2022,”ungkap Edwar Jaya usai menyerahkan laporan pengaduan di Kejati Sumsel.

Bukan hanya itu, Edwar mengatakan, di atas lahan tersebut juga diduga berdiri sebuah rumah pribadi yang diduga milik M.KD oknum mantan Bupati OKU Timur. “Padahal rumah yang dibangun di atas lahan tersebut diduga menjadi milik Pemkab OKU Timur,” ujarnya.

“Atas dugaan tersebut, Kami menduga perbuatan itu telah melanggar perundang- undangan tentang aset Pemerintah dan juga terindikasi merupakan tindak pidana karena diduga mengakibatkan kerugian Negera demi kepetingan pribadi,” bebernya.

Atas dugaan tersebut, Edwar meminta
kepada Kajati sumsel untuk dapat menegakan hukum yang seadil-adilnya demi tegaknya hukum di bumi Sriwijaya dan berjalannya agenda reformasi.

“Sebagaimana penegakan supremasi hukum, dan juga sejalannya program Presiden RI Joko Widodo dan sebagai mana juga program Kajagung RI tentang pemberantasan mafia tanah,” pungkas Ketua DPP DEMUSI.(***) .

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: