Nasional

Sudjonggo Ikuti Diskusi Daring Opini Bertema “Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU No 12 tahun 2006”

Menurut UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan R.I yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Kewarganegaraan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap warga negara di manapun di seluruh dunia, karena kewarganegaraan merupakan kunci utama setiap warga utamanya untuk mendapatkan hak dan kewajiban.

Harapannya dalam diskusi ini bisa mendapatkan penyelesaian dari setiap rumusan masalah di awal penelitian dan bisa membantu bagi para warga negara, terutama warga negara Indonesia untuk bisa mendapatkan kewarganegaraan mereka kembali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Sudjonggo pagi ini (Selasa, 12/04/2022) mengikuti Diskusi Daring OPini (Obrolan Peneliti) yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur bersama Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara yang dilaksanakan Hybrid (Onsite dan Virtual) dengan mengambil tema “Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang No 12 tahun 2006”.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan melaporkan kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat akan Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU No.12 tahun 2006.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, peserta terdiri dari Kepala Kantor Wilayah di 33 Provinsi, Akademisi, OBH, Organisasi Perkawinan Campuran, serta UPT se-Kalimantan Timur.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto dalam sambutannya menyampaikan OPini telah bertekad menjadi jembatan antara Pemerintah dan Masyarakat.

OPini hadir sebagai bentuk sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Menurut Lucky, Tujuan dibentuknya UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan R.I ini dilakukan untuk melakukan perlindungan kepada Warga Negara dikarenakan adanya perkawinan campuran.

Ada 2 faktor yang memberikan andil besar pada permasalahan ini yaitu :

1. Pihak WNI, Karena kelalaian orang tua dari perkawinan campuran dalam mengurus administrasi, serta ketidakpedulian dan kekurang pahaman tentang ketentuan kewarganegaraan sehingga proses kewarganegaraan seseorang menjadi terhambat.

2. Pihak Negara. Adanya kesulitan dalam melacak jumlah Warga Negara yang telah hilang Kewarganegaraan maupun dari pengajuan Kewarganegaraan karena belum terkoneksinya database WNI,WNA dan Kehilangan Kewarganegaraan yang dimiliki beberapa Instansi Pemerintah yang berkepentingan.

Peneliti Balitbang Hukum dan HAM, Muhaimin, mengatakan bahwa saat ini sebenarnya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, hanya tercatat separuhnya.

“Hal itu dikarenakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang ada di luar negeri belum memiliki data yang valid untuk seluruh WNI yang ada di negaranya, karena belum terbentuk koneksi yang terintegrasi antar instansi, hal itu jelas beresiko karena WNI yang tidak tercatat bisa terancam kehilangan kewarganegaraannya,” jelas Muhaimin.

Ditambahkan lebih lanjut bahwa menurut Prof. Jimly “Keadaan seseorang kehilangan kewarganegaraan dapat terjadi akibat kelalaian, alasan politik, dan juga alasan teknis ataupun karena yang bersangkutan secara sadar dan sengaja ingin melepas status kewarganegaraannya”.

Upaya untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan dapat ditempuh dengan Mengajukan Permohonan kepada Presiden R.I melalui Menteri Hukum dan HAM R.I (Pasal 43-54 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia).

Kewarganegaraan merupakan kunci bagi setiap warga negara untuk mendapatkan hak dan kewajiban serta pelayanan publik. Sayangnya banyak sekali WNI yang tidak melapor ke KBRI untuk di data, hal itu dikarenakan karena masih yang belum tahu hukuman yang terjadi jika mereka terlambat melapor, untuk itu perlu adanya revisi di PP 2 Tahun 2007 agar ada kepastian hukumnya.(red /kur)

Related Articles

3 Comments

  1. I have been browsing on-line greater than three hours today, yet I by
    no means found any interesting article like yours. It is beautiful value enough for me.
    In my view, if all website owners and bloggers made just right content as you did, the net will be much more helpful
    than ever before.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: