BeritaNasional

Bangunan Diduga Menutupi Gorong Gorong Dan Di Bawah Sutet Bukit Besar Palembang Jadi Sorotan Publik

PALEMBANG – Bangunan permanen terletak di Jalan Srijaya Negara Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang tepatnya di persimpangan  tiga lampu merah bukit menuju jalan Demang Lebar Daun Kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, bangunan tersebut berdiri tepat di atas trotoar bahkan diduga telah menutup insfratruktur drainase dan juga dibangun persis di bawah lampu rambu rambu lalu lintas. Bukan hanya itu, bangunan permanen tersebut berdiri tepat di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet).

Menurut salah satu pengguna jalan, bahwa menurutnya seharusnya insfratruktur fasilitas umum tidak boleh didirikan bangunan apalagi bangunan tersebut permanen karena akan menganggu pejalan kaki lainnya.

“Aturannya kan tidak boleh, bangun bangunan di atas fasilitas umum seperti trotoar. Itu setau saya pak !,”ungkap pengguna jalan tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya itu.

Selain itu, dikatakannya bukan hanya itu pak, apalagi sampai menurut insfratruktur drainase juga tidak boleh pak.

“Kalu sudah nutup trotoar pak ye, pasti jugo akan nutup drainase, bapak seleklah dewek,”cetusnya dalam dialeg bahasa daerah.

Saat dimintai tanggapannya, terkait bangunan itu berdiri persis di bawah Sutet, pengguna jalan itu mengatakan Nah kalu yang itu aku dak tau pak, sudah pak ye aku nak balek.

“Intinyo, kami minta kalu biso pemerintah untuk nertibke bangunan toko yang Ado di sini,”ucapnya serambi bergegas menaiki kendaraannya.

Firdaus selaku ketua RT setempat saat ditemui dikediamannya menuturkan, saya belum tahu pasti apakah bangunan itu sudah ada izin atau belum. Karena saya baru menjadi pejabat RT sedangkan RT yang lama sudah meninggal dunia.

“Sejauh ini saya belum tahu pasti apakah bangunan yang di maksudkan sudah mengantongi izin atau belum. Karena saya baru menjabat sebagai RT di sini,” Kata Firdaus.

Dikatanya pula, sebelum bangunan itu selesai saya belum menjabat namun setelah bangunan itu selesai dan sudah di sewakan baru saya menjabat.

“Jadi mohon maaf, untuk kepastian perizinannya saya tidak tahu pasti apakah sudah dapat izin atau belum saya kurang paham sampai saat ini,”ungkap Firdaus kembali.

Hal yang mengejutkan diungkapkan Firdaus, sebetulnya secara kasap mata terlihat seperti menutupi trotoar ataupun drainase atau gorong gorong.

“Intinya, untuk informasi lebih lanjut, lebih baik tanya sama pihak kelurahan atau kecamatan, mungkin mereka lebih memahami soal perizinan dan apakah sudah diberikan teguran atau sebagainya,”pungkas Firdaus serambi menghirup segelas kopi manis.

Sementara itu, salah satu tokoh pemuda Sumsel, Eko mengatakan terkait bangunan itu, selain mengganggu pengguna jalan lain bahkan dikhawatirkan akan berdampak buruk nantinya karena bangunan tersebut berdiri persis di bawah Sutet.

“Seyogyanya, trotoar diperuntukan bagi pengguna jalan bukan diperuntukkan untuk Bagunan apalagi bangunan rumah toko (ruko), apalagi sampai menutup drainase,” ujarnya.

Ditambahkannya lagi, sebetulnya Bagunan di bawah Sutet bukan hanya berdampak pada metabolisme tubuh bahkan berdampak buruk lainnya yang akan menghantui.

“Sebenarnya, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan terkait jarak minimal yang harus dipenuhi masyarakat agar terhindar dari gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh gelombang magnet dari SUTET tersebut,”katanya

Dijelaskannya, aturan yang dimaksud sesuai dengan Peraturan menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan
Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2015 dan
Peraturan Menteri ESDM Nomor 01.P/47/M.PE/1992 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.

“Dengan demikian, jika mengacu dari aturan tersebut, maka Bagunan permanen itu diduga telah melanggar Permen ESDM tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET,”tegasnya

Bukan hanya itu, dijelaskannya pula Bagunan tersebut juga diduga telah mengangkangi sejumlah aturan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Ketentraman dan Ketertiban.

“Kami meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui dinas terkait untuk menindak tegas Bagunan tersebut. Karena diduga dengan sengaja mengangkangi sejumlah peraturan yang ada,”pungkasnya

Terkait bangunan itu berita sebelumnya juga menjadi sorotan ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) bahwa menyayangkan tortoar yang sehausnya dipergunakan untuk pejalan kaki malahan ditutupi pagar. Pagar yang menutupi trotoar tersebut terletak tepat di Jalan poros Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Umum LAAGI, Sukma Hidayat, Kamis (28/10).

“Harus kita tahu dan pahami, bahwa trotoar sebagai akses jalan bagi pejalan kaki merupakan hak setiap orang yang dicantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hak dan prioritas bagi pejalan kaki diakomodasi pada UU ini,”ungkapnya.

Dikatakannya pula, trotoar yang semestinya dijadikan untuk kepentingan jalan kaki di bangun pagar permanen sehingga menutup akses pejalan kaki. Belum lagi ketika terjadi adanya arus listrik yang harus segera diperbaiki terpaksa petugas harus melompat pagar yang lumayan tinggi.

“Kami menduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Ketentraman dan Ketertiban pasal 5 yang berbunyi :

Sebagai upaya menciptakan ketentraman , Kepala Daerah berwenang dan bertanggung jawab melakukan sebagai berikut ayat (b) Perlindungan terhadap masyarakat, fasiltas umum, fasilitas sosial dan kantor.

Merujuk pada Pasal 5 Perda tersebut diatur kembali dalam pasal 7 ayat 1 dan 2 yang berbunyi : (1) Jalan dan Angkutan Jalan; (2) Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum,” jelasnya.

Pria yang sering disapa Bung Sukma ini menambahkan di dalam Perda Nomor 44 Tahun 2002 pada pasal 25 tentang tertib bangunan.

“Dari dasar tersebut, tentunya pihak yang melakukan pemagaran jalan trotoar untuk segera membongkar karena pagar tersebut menutupi fasilitas umum. Dan kami selaku organisasi mengharapkan Walikota Palembang untuk segera memerintahkan instansi terkait untuk segera membongkar pagar tersebut dan menindak tegas sesuai peraturan daerah dan pemberlakuan denda,” tutup Sukma Hidayat, (DN/RZP)

Related Articles

2 Comments

  1. Do you have a spam issue on this site; I also am a blogger, and I was wanting to know your situation; many of us have created some nice procedures and we are looking to exchange techniques with others, be sure to shoot me an e-mail if interested.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: