Berita

Pelanggaran UU NO 9 Tahun1998 Adalah Sebuah Kejahatan , Polisi Harus Bertindak Tegas

Palembang,Berita Terkini.co.id Ratusan massa Aktivis Pergerakan bersama LSM, Ormas, OKP dan Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa solidaritas anti kekekrasan atau premanisme di Bundaran air Mancur Palembang.(19/0722)

Aksi unjuk rasa diikuti oleh Aktivis bersama, Sukma Hidayat, Rahmat Sandi, Rahmat Hidayat, Ruben, Yang Coga,Charma Afrianto, Syamsu Djoesman, Sukirman, Erpanton, dan beberapa Wartawan

Sukma Hidayat , Tokoh Aktivis Provinsi Sumatera Selatan dalam orasinya mengatakan bahwa Aktivis Pergerakan, LSM, OKP, NGO dan Mahasiswa adalah mitra masyarakat dan pemerintah, dalam orasinya bahwa apa yang diperjuangkan kami adalah sebuah bentuk kecintaan kami pada bangsa dan negara khususnya Sumatera Selatan.

Instansi pemerintah dan aparat penegak hukum hendaknya jangan alergi terhadap aktivis pergerakan, LSM, Ormas, OKP, NGO dan Mahasiswa, kami sebagai control sosial Terhadap kinerja pemerintah dan aparat hukum agar dapat bekerja maksimal serta bekerja lebih baik lagi.

Fajrianto, SH menambahkan bahwa aksi kekerasan yang terjadi pada aktivis, LSM, Ormas, OKP, NGO dan Mahasiswa yang dilakukan oleh para preman yang sering terjadi adalah bentuk kejahatan yang luar biasa. Kami dalam melakukan aksi bukanlah bicara untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok namun kami melakukan aksi adalah memperjuangkan semua hak-hak masyarakat.

Contoh ketika kami dalam melakukan aksi korupsi terkait masalah pelayan kesehatan bukan berarti kami menuntut untuk kepentingan kami pribadi namun semua elemen masyarakat yang ada di Sumatra Selatan. Tandasnya

Rahmat Sandi sebagai Direktur Utama Yayasan SIRA juga dalam orasinya mengatakan bahwa apa yang kami perjuangkan selama ini adalah sebagai wujud ibadah kami dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. Terkait aksi pembubaran pada saat unjuk rasa dikantor OJK hendaknya ini sebagai perhatian khusus, bukankah pada saat pelaksanaan aksi unjuk rasa ada mekanisme pemberitahuan aksi.

Sementara itu Charma Afrianto mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 telah menjamin Kemerdekaan Dalam Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Baik Secara Lisan Maupun Tulisan , namun kami menyayangkan atas tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum preman atau aktivis. Dalam orasinya Charma mengatakkan agar saudara inisial oknum.F agar segera ditangkap.

Senada dengan orasi bung Charma, Yan Coga mendukung apa yang disampaikan oleh bung Charma agar oknum F agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatan.

Perwakilan Wartawan Siba berharap pihak kepolisian harus tegas menangkap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum jangan berlarut larut, karena kami masih percaya bahwa pihak kepolisian adalah melindungi dan mengayomi masyarakat, ujarnya.

Sebelum menutup aksi Sukma Hidayat menjelaskan bahwa oknum F sudah melakukan permohonan maaf dan adalah bagian dari kita juga, namun saya pribadi tidak dapat memaksakan kehendak pribadi jika itu adalah keputusan bersama kawan-kawan pergerakan.pungkasnya

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: