BeritaNasional

Dugaan Jebolnya Pengaman Data Nasabah, Kuasa Hukum Ririn Mengadukan Pada OJK

PALEMBANG,Berita Terkini. Co.Id Melalui kuasa hukumnya, Widodo, SH, M. Ibrahim Adha, SH., MH., ECIH., dan I Gusti Jatun Sundoro, SH., Sdri.RM mengajukan pengaduan kepada OJK Regional 7 Sumbagsel terhadap pihak yang telah diduga menggunakan OTP (one time password) kartu kredit Maybank kepunyaannya.

Berawal pada tanggal 27 Juli 2022, sdri RM dihubungi oleh Greater Maybank Jakarta berinisial N dan Q mengkonfirmasikan saldo kartu kreditnya memperoleh saldo maksimal 48 juta dan kemudian untuk mengaktifkan kartu kredit nya diminta untuk menyebutkan OTP (one time password) sebanyak 3 kali lalu handphone diminta matikan dahulu dan dihidupkan kembali selama 10-20 menit. Sewaktu handphone dihidupkan kembali, mendapatkan pesan masuk sebanyak 3 kali baik melalui sms maupun email yang semuanya menerangkan diduga telah melakukan pembelanjaan atau transaksi tokopedia.com yang berbeda nomimalnya dengan jumlah keseluruhan tagihan sebesar Rp. 11.925.000,-.

Menurut Widodo kuasa hukum sdri RM yang dikonfirmasikan, membenarkan kartu kredit Maybank kepunyaan klien nya mendapatkan konfirmasi telah melakukan transaksi pembelajaan online di tokopedia.com padahal sebelumnya belum pernah sama sekali kartu kredit Maybank dibelanjakan apa pun. Lanjutnya menambahkan, “kalau klienya bukanlah yang meminta dibuatkan kartu kredit, melainkan dari pihak Maybank yang menurutnya terpilih sebagai nasabah prioritas”.

Widodo, SH. menegaskan “Kartu kredit kepunyaan kliennya diduga  yang telah dipergunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab merupakan kesalahan dari pihak Maybank, seyogyanya pihak Maybank mengevaluasi dan mengupdate keamanan data nasabah sehingga tidak dapat di jebol oleh pihak lain”.

Tegasnya, Widodo, SH. meminta Maybank agar bertanggungjawab atas peristiwa ini dan sekaligus memperkuat sistem jaringan keamanan data nasabah, sehingga peristiwa ini tidak terulang kembali dikemudian harinya dengan memikul beban tagihan kepada nasabah, padahal nasabah tidak pernah melakukan transaksi apa pun atau tidak menggunakan kartu kredit tersebut.

Sementara M. Ibrahim Adha, SH, MH, ECIH., menuturkan pengaduan yang ditujukan kepada OJK Regional 7 Sumbagsel agar dapat memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini antara kliennya dengan pihak Maybank sebagaimana diatur dalam regulasi jasa keuangan dan perbankan.

Kemudian, kliennya hanya memastikan secara hukum dan keterangan tertulis dari Maybank, jikalau RM tidak dibebankan apa pun untuk membayar tagihan Bank dari transaksi yang tidak pernah ialah lakukan atau pembelanjaan di tokopedia.com dengan tota sejumlah -+11 juta dan harus clear and clean pada database BI Checking.

Di singgung mengenai kerugian, M.Ibrahim adha SH MH ECIH. menegaskan “ bahwa akibatnya kejadian ini tentu berpotensi menimbulkan kerugian namun kliennya mengadukan permasalahan ini tidak mengharapkan ganti kerugian kepada Maybank, dan jikalau Maybank bersedia memberikan ganti kerugian kepada kliennya sebagai wujud moralnya itu haknya, dan hal ini pun diatur pula di dalam peraturan perundangan-undangan”.(RZP)

Related Articles

One Comment

  1. This is really interesting, You’re a very skilled blogger. I’ve joined your rss feed and look forward to seeking more of your wonderful post. Also, I’ve shared your website in my social networks!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: