BeritaNasional

Ratusan Massa Aksi Solidaritas untuk Perkara Mendiang Brigadir J Datangi Kejati Sumsel

PALEMBANG -Berita Terkini Ratusan Massa yang tergabung dalam Aliansi Keadilan untuk Sumatera Selatan sebagai Aksi solidaritas untuk perkara mendiang Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat bertempat di Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel, pada Rabu (14/09/22).

Aksi unjuk rasa sempat terjadi Kericuhan, Kericuhan itu bermula massa aksi memaksa masuk untuk menyampaikan aspirasi di halaman kantor Kejati Sumsel bukan di depan pagar luar menerima kami tamu kalian teriak massa aksi . Namun pihak Kejati tidak mengizinkan para pendemo masuk ke dalam.

Aksi yang semula berlangsung damai tiba-tiba terjadi kericuhan aksi dorong mendorong pun tak bisa di hindari. Bahkan gerbang Kejati Sumsel sempat di buka paksa oleh para pendemo.

Tapi aksi tersebut, kembali Kondusif setelah perwakilan massa aksi diterima untuk audensi ke Kajati Sumsel guna menyampaikan tuntutannya.

Menurut Desmon Simanjuntak, SH selaku koordinator aksi dalam mediasi tersebut menyampaikan dukungan penuh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara mendiang Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat Atau Brigadir J.

“Kami mendukung Kajagung RI menuntut pembunuhan berencana dan rekayasa kasus terhadap korban atas nama mendiang Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan dakwaan dan tuntutan pidana maksim yang sesuai diatur dalam pasal pasal KUHPidana,”ungkap Desmon.

Desmon mengatakan pihaknya meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim pokok perkara mendiang Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial PC.

Kemudian Desmon juga meminta jaksa penuntut umum dan majelis hakim pokok perkara untuk melaksanakan proses persidangan mendiang Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan objek integritas akuntabel dan transparansi.

Lanjut, pihaknya menolak segala bentuk kriminalitas yang dilakukan oleh siapa pun terhadap penasihat hukum mendiang Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J baik atas advokat Kamarudin Simanjuntak dan rekan sejawat advokat Deolipa Yumara.

Selanjutnya, segera memulihkan nama baik mendiang Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J Bin Samuel Hutabarat di Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap segara dugaan tindak pindana yang ditujukan kepadanya.

Bahkan bukan itu saja, Desmon juga mendesak segera memberikan hak menerima santunan kematian dan hak pensiun secara menerus kepada ahli waris mendiang Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terakhir, pihaknya juga meminta segera dianugerahi kenaikan pangkat setingkat dan penghargaan berupa bintang jasa kepada mendiang Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat dan negeri.

“Dari keenam tuntutan kami, meminta kepada kepala Kejati Sumsel untuk menyampaikan segera tuntutan tersebut ke Kajagung RI,”ujar Desmon.

“Kami akan terus mengawal kasus ini, dan apabila pihak Kejati tidak segera menyampaikannya, maka kami pastikan akan datang kembali ke Kejati Sumsel dalam jumlah massa yang lebih banyak lagi,”tegasnya.

Sementara itu, audensi tersebut diterima Kejati Sumsel diwakili oleh Asisten Intelejen Kejati Sumsel, I Ngura Sariada, SH., MH didampingi Koordinator Intelijen Kejati Sumsel, Rita Susanti, SH., MH, Kasi Penkum, Radyan SH dan Kasi C, Ado Mulyawan, SH.

“Kami menerima kedatangan aliansi keadilan Sumatera Selatan mendiang Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat yang terdiri dari 26 organisasi ini dengan tangan terbuka dengan tujuan yang mulia”ucap I Ngura.

I Ngura mengatakan dimana salah satu point yang disampaikan sebelumnya yakni mendukung proses penuntutan dari perkara FS dan kawan kawan melalui jampidum telah menunjuk 43 jaksa penuntut umum.

“Kajagung melalui Jampidum telah menunjuk sebanyak 43 Jaksa Penuntut Umum di Jaksa Agung dalam rangka penanganan perkara ini. Jadibisa kita saksikan bersama-sama lewat corong Kapuspenkum Kejagung terkait progres berkas perkara FS ini,”jelasnya.

Disampaikan I Ngura, sebagaimana pihaknya ketahui bahwa berkas perkara FS sampai saat ini masih kembalikan kepada pihak Penyelidik. Karena berkas perkara tersebut belum lengkap supaya proses persidangan bisa maksimal.

“Kami terima tuntutan yang telah disampaikan dan segera juga lapor ke pimpinan (Kajati Sumsel red). Percayakan saja sama kami,” pungkasnya. (RZP)

Related Articles

3 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: