Berita

Kuasa Hukum Tjik Melan Menyatakan Banding Atas Putusan Hakim

PALEMBANG -Berita Terkini. Co.Id Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis kepada 15 terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji fee 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019 dengan hukuman yang berbeda beda.

Salah satunya, terdakwa Tjik Melan divonis hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 10 bulan. Hal ini disampaikan majelis hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH dalam agenda pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (7/9/22) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Tjik Melan, Ramdlon Naning, SH, MS, MM melalui Tomi Alva Edison SH bahwa pihaknya menyatakan banding pada Selasa (13/09) kemarin atas putusan terhadap kliennya.

“Kami tegaskan menyatakan banding atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang terhadap kliennya,” tandas Tomi pada Kamis (15/09/22) saat ditemui di Pengadilan Agama Palembang.

Tomi mengatakan kliennya tidak pernah menerima uang 200jt karena sampai saat ini tuduhan yang dikatakan saksi bahwa uang tersebut telah diserahkan ke klien kami tapi hingga saat ini hal itu tidak bisa dibuktikan secara otentik.

“Karena hakim berdasarkan chat antara saksi Alpin dan Ramlan menanyakan punya Tjik Melan bagaimana dijawab Alpin Senin Pak. Tetapi terhadap klien tidak pernah sekali dihubungi atau di laporin menerima uang 200jt bahkan dari keterangan saksi dalam masa persidangan juga menerangkan uang itu di kasihkan di rumah anak klien kami tetapi dari keterangan klien kami di rumah tersebut tidak ada orang sama sekali. Jadi kami menduga tudingan yang ditujukan ke kliennya tidaklah mendasar dan diduga kuat hanya rekayasa saja,”jelasnya

Ditambahkannya pula, atas putusan yang dijatuhkan ke kliennya, pihaknya merasa keberatan karena kliennya sampai hari ini kliennya tidak pernah terbukti menerima atau ada bukti lain yang menjurus ke klien kami selama persidangan tidak terbukti sama sekali.

“Untuk itu, kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam kasus dugaan ini, maka kami dari kuasa hukum telah menyatakan banding. Kami optimis kliennya akan bebas dari dakwaan tersebut”ungkapnya.(RZP)

Related Articles

5 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: