Bali

Polresta Denpasar Ngotot Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi LPD Intaran, Kejari Denpasar Hentikan Penyelidikan

Denpasar, beritaterkini.co.id – Penyelidikan kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar yang sebelumnya terus dikejar oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mendadak dihentikan. Padahal kasus dugaan penggelapan uang negara itu sudah lama didalami Kejari Denpasar, namun belum juga bisa menetapkan tersangka. Tenyata belum lama ini, dikabarkan tim penyidik dari Polresta Denpasar yang lebih dulu menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan dana LPD Desa Adat Intaran. Saat dikonfirmasi awak media, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha membenarkan hal itu. Bahkan, surat perintah penyelidikan (Sprindik) Polresta Denpasar lebih awal dari Kejari Denpasar, sehingga berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, agar tidak terjadi tumpang tindih pihaknya menghentikan kasus tersebut.

“Kita hentikan, kerena setelah kita mengekpos LPD Desa Adat Intaran, ternyata Polresta Denpasar mengirimkan surat perintah penyelidikan, maka kita gak bisa lanjut. Nanti mereka (Polresta Denpasar, red) yang melanjutkan,” ujarnya saat dihubungi, pada (27/11/2022). Eka mengakui pengehentian kasus dugaan penyimpangan dana LPD Desa Adat Intaran dilakukan karena berdasarkan SKB KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, di mana dari aspek penindakan KPK, Kepolisian dan Kejaksaan perlu bekerja bersama-sama tanpa ego-sektoral ataupun hambatan-hambatan lainnya. “Supaya tidak tumpang tindih, dia (Polresta Denpasar, red) yang ngotot ya sudah kita serahkan. Dan kita hentikan. Sprindik mereka lebih dulu lebih dulu dan kita di belakang,” bebernya, seraya tidak mengetahui dengan pasti sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan Polresta Denpasar.

“Tidak tahu kita apakah sudah ada tersangka? Setelah kita ekspose mereka mengirimkan kita surat perintah penyelidikan dari Polres dan suratnya jauh lebih awal ke luar,” tegasnya, sembari menyebutkan Polresta Denpasar juga sudah lama melakukan pemanggilan terhadap sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam kasus itu. “Kalau mau tanya soal pemanggilan dan tidaknya langsung ke Polres, karena ada SKB-nya,” tutup Eka. Demikian juga diketahui, dari aspek pencegahan, kerja koordinasi dan supervisi juga penting dilakukan dengan institusi lain yang terkait dengan pemberantasan korupsi dan fungsi pelayanan publik. Koordinasi antara aparat penegak hukum dan KPK merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi sangat penting dalam melakukan upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Perlu diketahui, pada bagian Penjelasan Umum UU 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa KPK dapat menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan insitusi yang telah ada sebagai counterpartner yang kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif, tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism); berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi yang telah ada dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.

Sebelumnya, warga Sanur kembali mempertanyakan kejelasan dugaan kasus korupsi yang membelit pengurus LPD Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar. Mereka mengaku gerah dengan kinerja aparat yang terkesan lembek, sehingga bisa menyebabkan kasus dugaan penggelapan dana LPD Desa Adat Intaran tenggelam. Padahal sudah jelas-jelas oknum yang disinyalir terlibat ada yang merangkap jabatan sebagai Ketua LPD Desa Adat Intaran, maupun sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sidi serta Ketua KSU Madu Sedana Banjar Madura. Bahkan, juga rangkap jabatan sebagai Bendahara Desa Adat Intaran dan Ketua Pengelola Kawasan Muntig Siokan, Desa Intaran, Sanur.

Warga yang sempat muncul di Youtube itu, menyebutkan sudah ada desas desus di desa adat setelah Karya Ngusaba Desa Adat Inraran akan ditetapkan tersangka. “Setelah karya di desa adat berakhir (Minggu, 27 November 2022, red) pasti mejemak (ditangkap, red) itu,” kata warga tersebut dengan tegas menolak namanya disebutkan di media, saat ditemui di Sanur, pada Sabtu 26 November 2022. Dikatakan saat ini, sudah terjadi rush atau penarikan uang nasabah secara besar-besaran, apalagi para pegawai LPD Intaran juga sudah dipanggil pihak Kajari Denpasar. “Masyarakat Intaran sudah cuek dan tidak mau membela. Karena mereka (oknum pengurus LPD, red) sudah merugikan warga Intaran. Seperti saat ada warga ngaben atau nganten, karena tidak bisa narik uang di LPD terpaksa harus pinjem di koperasi,” bebernya.

Ia sangat berharap dan mendesak aparat hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, bahkan KPK agar bisa segera turun membuka terang benderang kasus ini, karena makin lama dibiarkan makin merugikan kondisi masyarakat akibat uang yang disimpan nasibnya makin tidak jelas. “Aneh sekali, ketika bendesa dimarah oleh Ketua LPD malah diam gak berani melawan. Padahal kalau memang Ketua LPD ada salah, seharusnya tidak berani memarahi bendesa. Tapi ini bendesa tidak mungkin diam jika dimarahin. Ada apa itu?,” terangnya. Diketahui sebelumnya, dugaan kasus korupsi LPD Desa Adat Intaran terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Denpasar. Kasus yang makin menyita perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) pasca merebaknya aksi tolak rencana pembangunan Tersus LNG di Desa Adat Sidarkarya itu, memasuki babak baru.

Saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin (22/8/2022), Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, SH., MH., membenarkan terus bergerak mengusut kasus ini. Bahkan, belasan saksi, baik dari saksi korban maupun pihak yang bertangungjawab secara bergilir sudah dipanggil. “Sudah (panggil saksi-saksi dan korban, red). Kurang lebih belasan,” ungkap Eka Suyantha. Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mengaku baru bisa melakukan audit untuk menentukan nilai kerugian negara yang diduga ditimbulkan dari kasus ini. “Lagi lidik, klo dik baru audit,” imbuhnya. Sebelumnya, aparat dari Kejari Denpasar mulai bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap LPD Adat Intaran, untuk mencari tahu akar permasalahan serta adanya kemungkinan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan kesalahan hingga unsur kesengajaan dalam pengelolaan sistem keuangan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di LPD Adat Intaran.

Selain itu juga, mencuat pemberitaan dari nasabah LPD Intaran yang tidak bisa menarik uang mereka. Hal ini jelas membuat kekecewaan beberapa nasabah yang ingin menarik uang mereka, bahkan beredar isu di masyarakat telah dicurigai adanya keterlibatan sejumlah oknum perangkat desa yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi LPD Desa Adat Intaran tersebut. Untuk itu Kejari Denpasar segera membuat tim untuk segera memproses penyelidikan, dan terus memantau untuk mencari kebenaran. Bahkan ketika ditanyakan, apakah LPD Intaran sudah memasuki penetapan tersangka, Eka Suyantha masih mendalami kasus ini, namun belum menetapkan tersangka karena masih memproses penyelidikan.

“Sabar dulu, kami baru mulai. Karena kerja tim masih sangat rahasia untuk proses penyelidikan. Kita terus pantau dan cari tau kebenarannya seperti apa, dan sekarang ini terkait penetapan tersangka belum ada perkembangan, nanti kalau sudah ada pasti saya info,” ucapnya. Sementara itu, Kepala LPD Desa Adat Intaran, I Wayan Mudana, sebelumnya mengatakan, sempat membantah adanya dugaan tipikor di LPD Adat Intaran dengan mengatakan bahwa LPD Adat Intaran saat ini dalam kondisi yang baik-baik saja, dan tidak ada satupun oknum perangkat desa maupun pengurus LPD Intaran yang mengarah ke dugaan tersebut.

Terkait hal tersebut, hingga berita diturunkan Kejari Denpasar belum juga menetapkan tersangka. Tetapi disisi lain pada pemberitaan sebelumnya “Bau Amis” kasus LPD Desa Adat Intaran kembali tercium. Pasca dikabarkan adanya kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Intaran, kini juga menjadi sorotan publik, karena diduga ikut menjadi sponsor utama gerakan demo tolak pembangunan terminal khusus (Tersus) LNG di Desa Adat Sidarkaya. Padahal sebelumnya, kabar tak sedap juga berhembus adanya sejumlah nasabah yang malah kesulitan untuk menarik tabungan dan depositonya di LPD Desa Adat Intaran.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar juga telah merespon adanya dugaan tersebut, dengan melakukan upaya penyelidikan terkait adanya dugaan permasalahan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut. 5412/jmg

Related Articles

One Comment

  1. What i do not understood is if truth be told how you’re now not actually a lot more smartly-appreciated than you may be right now. You’re so intelligent. You already know thus considerably when it comes to this topic, produced me in my view believe it from a lot of various angles. Its like men and women are not involved unless it is something to do with Girl gaga! Your personal stuffs great. All the time take care of it up!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: