BaliJembrana

Bangunan Gudang dan Kantor di Lokasi Pembangunan Tambak “Dijenguk” Pol PP Jembrana

Jembrana, Beritaterkini.co.id  | Informasi adanya pengerjaan bangunan untuk gudang dan kantor tanpa ijin di lokasi pembangunan tambak udang di pesisir Pantai Yehembang, Banjar Pasar, Desa Yehembang, Mendoyo, Jembrana direspon cepat pihak Pol PP Jembrana.

Sejumlah anggota Pol PP Pemkab Jembrana, Kamis 20 April 2023, siang langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan pengerjaan bangunan gudang dan kantor secara permanen tersebut.

Sayangnya, di lokasi proyek tambak udang milik warga Jakarta tersebut, aparat Pol PP tidak bisa bertemu dengan pemiliknya. Petugas hanya bertemu dengan salah seorang penjaga, yang merupakan warga lokal.

Petugas sempat menanyakan perijinan yang dimiliki termasuk ijin mendirikan bangunan (PBG) kepada penjaga tersebut. Namun penjaga tersebut menyampaikan untuk ijin-ijin dipegang oleh pemilik tambak yang saat ini sedang berada di Jakarta.

Ket foto : Aparat Pol PP Pemkab Jembrana mengecek pembangunan gudang dan kantor di lokasi pembangunan tambak udang

Terkait hal tersebut, Kasat Pol PP Pemkab Jembrana Made Leo Agus Jaya dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak merespon. Padahal pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada yang bersangkutan telah dibaca.

Sebelumnya, pembangunan gudang dan kantor di lokasi pengerjaan tambak udang di pesisir Pantai Yehembang, Desa Yehembang, Mendoyo, Jembrana diduga bodong karena tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (PBG).

Namun Kevin, sebagai pemilik tambak dikonfirmasi wartawan mengaku semua proses perijinan tambak udang miliknya sudah kelar, termasuk sudah memiliki ijin mendirikan bangunan (PBG).

Pernyataan Kevin yang mengklaim telah memiliki ijin lengkap tersebut dibantah keras oleh Kadis PUPR Jembrana I Wayan Sudiarta. Dia memastikan perusahan tambak udang tersebut tidak memiliki ijin PBG.

Karena itu, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Pol PP untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Menurutnya, sanksi pembongkaran bangunan akan diterapkan terhadap bangunan yang tidak berijin.(bagus)

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: