BeritaNasional

KAPL Kembali Gelar Unjuk Rasa Tolak Raperda RTRW Dan Mempertanyakan Hasil Keputusan Pansus 1

Palembang ,Berita Terkini.Co.Id Ketiga kali nya Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Penyelamat Lingkungan (KAPL) kembali menggelar aksi penolak pengesahan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023-2043 .

Pasca berakhir nya batas pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang oleh Pansus 1 dan beberapa kali di tundanya rapat Paripurna RTRW,diduga adanya tarik ulur beberapa point’ perubahan RTRW 2023-2024.ungkap Koordinator aksi KAPL Arki bertempat di Kantor DPRD Kota Palembang,(28/04/23).

Dalam hal ini beberapa point’ temuan di usulan Raperda yang di inisatif oleh Pemkot Palembang dengan banyak temuan di lapangan yang tidak melibatkan DPRD Kota Palembang, sehubungan isu krusial berkaitan luas wilayah kota Palembang berkurang hampir 4000 Ha,”ujarnya.

Persoalan penetapan beberapa titik wilayah menjadi kawasan strategis yang sebelumnya tidak pernah di bahas pada Bapemperda DPRD Kota Palembang tiba tiba muncul,masuknya kawasan sengketa kelurahan keramasan menjadi salah satu kawasan strategis yang di peruntukan untuk kantor Gubernur Sumsel telah menyalahi RTRW dan Perda Rawa atas aktivitas penimbunan 40 Ha lebih lahan rawa yang melanggar hukum dan ilegal.

Adanya dugaan tidak transparannya Pemerintah Kota Palembang dalam mengusulkan perubahan kawasan terkesan ada unsur samar atau kabur (Obscuur libel ).

Koordinator lapangan KAPL Syaidfa juga menyampaikan Sebagai mana Ketentuan Pembentukan suatu Rancangan Peraturan Daerah secara limitative diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2o11 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. Perwako Palembang No. 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah.

Sehingga menurut hukum Pembentukan Raperda Kota Palembang tentang RTRW Tahun 2023-2043 haruslah tunduk pada ketentuan yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2o11 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. Perwako Palembang No. 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah.

Asas pokok dalam pembentukan Raperda adalah asas keterbukaan sehingga dalam setiap tahapan penyusunan Raperda haruslah diumumkan kepada publik agar masyarakat baik orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dapat menggunakan haknya untuk member masukan dalam setiap tahapan penyusunan RaperdaPerubahan ketiga UUD 1945 yang termuat dalam Pasal 1 ayat (2) menentukan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945” oleh karenanya pemberian mandate dan kepercayaan dari rakyat terhadap anggota DPRD Kota Palembang

Tetap tidak menggeser kekuasaan rakyat sebagai the supreme power (the sovereign) untuk itu hendaknya setiap anggota DPRD Kota Palembang dapat membuka akses secara luas bagi rakyat agar dapat menggunakan hak pengawasan dan pengujian pelaksanaan mandat penyusunan legislasi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Palembang.
Atas kondisi diatas dan tetap berjalanya pansus 1 DPRD Kota Palembang dalam Menyusun RAPERDA RTRW 2023-2043.,bebernya

Sementata itu Ketua KAPL Andreas OP menyampaikan KOMITE AKSI PENYELAMAT LINGKUNGAN (KAPL) tuntutan,menolak dengan tegas penyusunan/atau Pengesahan RAPERDA RTRW KOTA PALEMBANG 2023-2043.
Pembentukan Raperda RTRW Tahun 2023-2043 tanpa adanya penegakan hukum dan penerapan sanksi kepada pelaku kegiatan/usaha pemanfaat pola ruang yang melanggar Tata Ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2012-2023 merupakan satu bentuk kejahatan legislasi yang memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum.

Penimbunan Kawasan rawa keramasan pada tahun 2020 Oleh pemerintah Sumatera selatan untuk Pembangunan Pusat Perkantoran Terpadu Gubernur Sumsel dikelurahan Kramasan Telah melanggar perda Rawa No 11 tahun 2012 dan harus diberikan sanksi dan penegakan hukum kepada Walikota Palembang, kepala dinas PUPR Kota Palembang dan DPMPTSP

Meminta dan mendesak Kepada Ketua DPRD Kota Palembang untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban hasil pansus 1 atas pembahasan RAPERDA RTRW KOTA PALEMBANG 2023-2043 secara transparan ke Publil.

Meminta Ketua DPRD Palembang untuk mengusulkan pembubaran pergantian pansus 1 melalui RAPAT PARIPURNA.

Meminta Walikota atau Executive pihak yang memiliki inisiatif mengusulkan RAPERDA untuk membatalkan usulan RAPERDA RTRW KOTA PALEMBANG 2023-2043 yang diduga syarat kepentingan , tidak transparan maladministrasi,KABUR/SAMAR-SAMAR (Obscuur Libel).

Minta DPRD KOTA PALEMBANG membentuk TIM ADHOC pencari fakta atas berkurang nya luas lahan Kota Palembang

Mendesak DPRD KOTA PALEMBANG menolak RAPERDA RTRW KOTA PALEMBANG 2023-2043 atas kepentingan Pribadi bukan Rakyat.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH menerima perwakilan peserta aksi di ruang rapat pansus yang di hadiri oleh Wakil Ketua DPRD Adzanu Getar Nusantara ,RM Yusuf Indra Kusuma ,Dauli ST beberapa ketua Fraksi dan Pansus 1

Menanggapi hal tersebut Ketua DPRD kota Palembang , Zainal Abidin memastikan soal raperda ini keputusannya berdasarkan keputusan bersama dan tidak ada mengambil keputusan sendiri.

“ Pansus I kemarin tidak bisa mengambil keputusan karena posisinya di 50-50 ada fraksi yang menolak dan ada fraksi yang menerima , jadi keputusannya di fraksi , mekanisme ini terus kami lakukan, “ katanya Zainal .

Atas permasalahan itu pihak akan melakukan rapat dengan pimpinan fraksi , pimpinan pansus dan pimpinan DPRD kota Palembang apa yang disampaikan terkait tanggal 18 tadi.

“ Apakah jawaban ATR /BPN ini untuk jadwal tanggal lisek ulang tersebut bisa kita terima atau tidak , atau pansus ini berakhir , dan Ketua DPRD tidak bisa mendesak , kami selalu terbuka dengan apa-apa yang kami putuskan, pihak Pemkot Palembang sudah kasih tanggal untuk lisek , tapi baru secara lisan disampaikan dan kami minta tertulis mana surat ATR/BPN itu bahwa tanggal sekian dilakukan lisek ulang karena lisek ulang itu balik kita ukur ulang tanah kita ,” katanya.

Selain itu masukan dan saran masyarakat terkait raperda ini diakuinya sangat di butuhkan supata raperda ini benar-benar maksimal.

“ Kita minta dengan Pemkot Palembang, mana titik koordinat luas wilayah kota Palembang ini , jangan mereka-reka, kami minta di libatkan ini, lalu mana titik koordinat dengan Banyuasin, dengan Muara Enim, dengan Ogan Ilir, pengukuran itu bener dak tidak , yang mana yang mau kita sepakati ukuran apo, karena berapa kali ukur berbeda-beda kami lihat , “ katanya.

Di tambahkan Anggota Pansus 1 Ilyas Hasbullah mengatakan bahwa apabila permasalahan RTRW ini tidak bisa di selesaikan di DPRD Kota Palembang , kami akan menyerahkan sepenuh nya ke Kementrian ATR BPN untuk mengesahkan nya,”tandasnya.(RZP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: