BeritaNasional

Adanya Gugatan Ke MA Terkait Permendagri Stop Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043

Palembang,Berita terkini.Co.Id Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) melalui Ketua KAPL Andreas Okdi Priantoro mengapresiasi atas gugatan ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Permendagri Nomor 134 Tahun 2022.

“Kami mengapreasi atas keberanian warga Palembang untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan
judicial review ke Mahkamah Agung atas Permendagri 134/2022,”kata Andreas kepada media ini

Menurut Andreas, langkah hukum yang diambil warga sudah tepat. Karena pada dasarnya Permendagri 134/2022 diduga kuat bertentangan dengan PP Nomor 23 Tahun 1988 bahkan juga berbanding terbalik dengan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Palembang.

Kenapa demikian, berdasarkan  PP No 23 Tahun 1988 dan Perda No 15 Tahun 2012 jelas bahwa luas wilayah Palembang 400,61 KM persegi. Sedangkan pada Permendagri No 134 Tahun 2022 luas wilayah Palembang berkurang menjadi 352,0 kilometer persegi. Artinya, terjadi pengurangan sekitar 48 kilometer persegi,” ujar Andreas.

Terkait hal tersebut, kata Andreas, sudah sewajarnya jika warga Palembang mengajukan uji materiil atas diterbitkannya Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tersebut.

“Semoga saja gugatan warga ini di kabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga Permendagri tersebut batal secara hukum,”kata Andreas.

Berkaitan dengan adanya gugatan warga ini, maka pihaknya mendesak DPRD Kota Palembang segera di paripurnakan untuk di Stop sementara atau dihentikan pembahasan Raperda RTRW Tahun 2023-2043.

“Kami mendesak ketua DPRD kota Palembang segera stop pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 dan di umumkan di dalam rapat paripurna, sampai ada keputusan Mahkamah Agung terkiat gugatan warga Palembang,”jelas Andreas.

Selain itu, dengan adanya gugatan hukum ini tentu memperjelas alasan KAPL menolak Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043.

“Sekarang tampak jelas alasan kami kenapa ikut menolak Raperda RTRW Kota Palembang, sebagai salah satu landasan hukumnya kaitannya dengan luas wilayah,”tegas Andreas.

Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Palembang terkait adanya gugatan judicial review dari masyarakat Ke MA.

Kini, publik menanti hasil putusan dari Mahkamah Agung terkait tuntutan hukum ini.(RZP)

Related Articles

6 Comments

  1. This is the right website for anyone who wants to understand this topic.
    You understand so much its almost hard to argue with you (not that I personally
    would want to…HaHa). You certainly put a new spin on a subject that’s been discussed for ages.
    Great stuff, just great!

  2. I’m extremely impressed with your writing skills and also with
    the layout on your weblog. Is this a paid theme or did you
    modify it yourself? Either way keep up the nice quality
    writing, it is rare to see a great blog like this
    one nowadays.

  3. Greetings from Idaho! I’m bored to death at work so I decided to check out your site on my iphone
    during lunch break. I love the information you provide here and can’t wait to take a look when I get home.
    I’m shocked at how quick your blog loaded on my cell phone ..
    I’m not even using WIFI, just 3G .. Anyhow, wonderful blog!

  4. naturally like your web-site but you have to take a look at the spelling on quite a few of your posts.
    A number of them are rife with spelling issues and I to find it very troublesome to tell
    the reality nevertheless I’ll surely come again again.

  5. Hi i am kavin, its my first time to commenting anywhere, when i read this piece of writing i thought i could also make
    comment due to this good article.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: