BeritaNasional

PT Sariguna Prima Tirta Dengan Produk Air Kemasan Cleo Diduga Langgar Perda, KAPL Desak DPRD Sumsel Segera Lakukan Sidak

Palembang,Berita Terkini.Co.Id Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Aksi Penyelamatan Lingkungan (KAPL) melakukan aksi demo di halaman kantor DPRD Sumsel,Mereka meminta pihak DPRD Sumsel terutama Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Banyuasin untuk sidak ke PT Sariguna Prima Tirta (SPT) Tbk terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin.pada Senin (04/08/23)

Hal itu disampaikan koordinator aksi, A.H Alamsyah dalam orasinya. Ia menyampaikan dari hasil pengamatan pihaknya di lapangan, PT SPT yang terletak di kawasan Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa diduga kuat tidak sesuai dengan Pasal 69 dan 81 yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Banyuasin.

“Kami menduga lokasi berdirinya PT SPT Tbk tersebut telah menyalahi Perda 6/2019 tentang RTRW Banyuasin. Karena kawasan Talang Buluh masuk dalam kawasan industri kecil dan menengah bukan diperuntukan bagi usaha skala besar seperti PT STP,”ungkapnya.

Atas hal itu , Alamsyah menilai pihak PT SPT Tbk diduga kuat telah sengaja mengangkangi Perda tersebut, sehingga dapat diberikan sanksi sebagaimana di atur dalam Pasal 92 dalam Perda 6/2019.

“Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Pidana di bidang penataan ruang dipidana berdasarkan ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang,”begitu isi Pasal 92 ujar Alamsyah.

Untuk itu, Alamsyah meminta dan mendesak pihak legislator dalam hal ini DPRD Dapil Kabupaten Banyuasin untuk segera turun meninjau dan sidak terkait dugaan pelanggaran ini.

“Kami minta pihak DPRD Dapil Kabupaten Banyuasin segera memanggil dan memeriksa dugaan pelanggaran PT SPT Tbk,”tegasnya.

Sementara itu, Arki selaku koordinator lapangan menambahkan mendesak PT SPT Tbk segera menghentikan dan menutup usaha pengelolaan pabriknya di kawasan Talang Buluh.

“Kami mendesak PT SPT Tbk segera mengalihkan usaha pembuatan pabrik ke kawasan Tanjung Api-Api sebagaimana yang diatur dalam Perda 6/2019 tentang RTRW Kabupaten Banyuasin,”tandas Arki yang juga sebagai koordinator investigasi Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) ini.

Dikatakannya, apabila pihak PT SPT Tbk tidak juga menaati dan atau sengaja mengkangki Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019, maka pihaknya mendesak DPRD Sumsel dan Pemkab Banyuasin mengambil tindakan tegas.

“Kami mendesak DPRD Sumsel dan Pemkab Banyuasin untuk melakukan tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan PT SPT Tbk,”tegasnya seraya berkata Bongkar Pabrik PT STP Tbk di Kawasan Talang Buluh.

Para masa aksi terima oleh Kasubbag Aspirasi Sekretariat DPRD Sumsel Selvia Riana SH, MSi, mengatakan, akan menyampaikan aspirasi massa kepada Pimpinan DPRD Sumsel.

“Saya akan menyampaikan dan meneruskan ke Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel, dan komisi yang membidangi,” ujar Selvia.(RZP)

Related Articles

10 Comments

  1. I have been absent for some time, but now I remember why I used to love this blog. Thank you, I will try and check back more frequently. How frequently you update your web site?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: