Politik

Donald Trump Sulit Dilengserkan dari Presiden AS, Begini Skenarionya

JAKARTA – BERITATERKINI.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) resmi memakzulkan Presiden AS Donald Trump dalam voting yang dilakukan pada Rabu malam (18/12/2019) waktu setempat.

DPR AS menganggap bahwa Donald Trump melakukan dua pelanggaran sekaligus. Penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyidikan yang dilakukan Kongres.

Dalam aspek penyalahgunaan kekuasaan, Trump dianggap memaksa Presiden Ukraina untuk melakukan penyelidikan terhadap Joe Biden, yang akan menjadi pesaingnya di Pilpres 2019.

Hal ini salah satunya terkait bisnis putra Biden di Ukraina. Untuk tuduhan ini, sebanyak 230 anggota DPR menyatakan setuju dengan pemakzulan dan 197 tidak. Uniknya, 230 anggota DPR yang setuju pemakzulan berasal dari Partai Demokrat, sedangkan sisanya dari Partai Republik, yang notabene merupakan partai Donald Trump.

Soal upaya menghalangi Kongres, Trump dianggap melarang staf Gedung Putih untuk memberikan kesaksian di Kongres dan menolak memberikan dokumen yang berkaitan dengan penyelidikan. Sebanyak 229 anggota DPR menyetujui, melawan 198 yang menolak pemakzulan, untuk tuduhan ini.

Kendati demikian, upaya untuk benar-benar melengserkan Trump dari orang nomor satu di Amerika Serikat tidaklah mudah. Pasalnya hasil Kongres masih harus dibawa dalam sidang Senat yang akan dilaksanakan pada Januari 2020 mendatang.

Seperti apa tahapan proses pemakzulan Donald Trump, berikut ulasannya dirangkum dari berbagai sumber:

1. Disetujuinya proses penyelidikan dugaan pelanggaran terhadap Presiden Donald Trump pada tanggal 24 September 2019, disampaikan oleh Ketua DPR Nancy Pelosi sebagaimana dua tuduhan di atas yang menjadi dasar DPR pada akhirnya mengeluarkan pemakzulan kepada Donald Trump.

2. Sejumlah komisi DPR AS selanjutnya melakukan penyelidikan berupa melakukan dengar pendapat secara umum dengan mengundang para pakar. Hasil dengan pendapat kemudian diserahkan kepada Komisi Kehakiman.

3. DPR AS kemudian menggelar voting pemakzulan kepada Donald Trump sebagaimana dua tuduhan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan. Kemudian lebih dari 50 persen anggota DPR yang didominasi Partai Demokrat menyepakati pemakzulan kepada Donald Trump.

Kendati demikian, hasil pemakzulan DPR terhadap Donald Trump belum berkekuatan tetap, karena masih menunggu sidang Senat. Artinya, Donald Trump masih bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Presiden AS.

4. Senat juga akan melakukan voting apakah menyepakati dua tuduhan sebagaimana menjadi dasar pemakzulan DPR AS kepada Donald Trump.

Jika dua per tiga dari atau 67 persen dari anggota Senat menyetujui, barulah Trump resmi dimakzulkan dari jabatan presiden. Tetapi, jika melihat komposisi Senat, sulit rasanya Trump benar-benar akan dilengsengkan sebagai Presiden AS.

Pasalnya, Republik menguasai 53 kursi Senat dan Demokrat 45 plus dua kursi kaukus inependen. Artinya, untuk mendapat 67 persen dukungan, Demokrat harus meraup 20 suara dari Republik.

Sementara itu di DPR, Demokrat menguasai 233 kursi dan Republik 197 kursi. Untuk meloloskan pemakzulan, yakni minimal 216, suara dari Demokrat saja sudah cukup.

 

Related Articles

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: