Nasional

KPK Minta Pengadilan Tolak Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Pengadilan menolak Praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang akan diputus besok, (21/01/2020).

“KPK memohon kepada hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara praperadilan ini dengan amar putusan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka NH (Nurhadi) dkk atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijk verklaard),” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/01/2020).

Dalam praperadilan ini Nurhadi sebagai pemohon bersama Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT).

Ketiganya berstatus tersangka di KPK dengan sangkaan penyuapan dari Hiendra pada Nurhadi dan Rezky terkait pengurusan perkara di MA.

Menurut dia, putusan Praperadilan bagi perkara Nurhadi akan menjadi ujian bagi independensi hakim.

“Putusan hakim ini akan menjadi ujian independensi bagi peradilan dalam memutus perkara secara adil dan transparan, mengingat pemohon NH (Nurhadi) ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung dan kuatnya stigma di masyarakat masih adanya mafia kasus dan mafia peradilan,” kata Ali.

“Putusan ini juga menjadi pembuktian untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan yang saat ini sedang dibangun kembali oleh MA di tengah harapan publik agar MA dan peradilan di bawahnya dapat menunjukkan komitmen antikorupsi dan citra bersih. Harapannya, para pencari keadilan masih dapat merasakan secara nyata bahwa keadilan dapat ditemukan di ruang-ruang pengadilan,” imbuhnya

Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diterima Nurhadi diduga sekitar Rp 46 miliar. KPK menduga duit itu diterima Nurhadi dari Hiendra terkait perkara yang sedang berjalan di MA.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: