Berita

KRASS Gelar FGD Reforma Agraria Sumatera Selatan

PALEMBANG, Berita Terkini. Co. I’d  – Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional Tahun 2021 dan atau Hari Agraria Tata Ruang Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Reforma Agraria Sumatera Selatan (Sumsel).

FGD ini menngusung tema “Metode Mewujudkan dan Melaksanakan Reforma Agraria yang Sejati” di Sekretariat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumsel yang bertempat di lantai II Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel, Palembang Jumat (24/09/21).

Sekretaris Jendral (Sekjen) KRASS, Dedek Chaniago mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kongkrit perwujudan pelaksanaan reforma agraria di Sumsel dengan menyusun perencanaan dan pelaksaan lewat FGD Reforma Agraria ini.

“FGD ini bertujuan untuk mengusulkan sengketa dan konflil agraria serta menggali potensi TORA dan masukan yang nantinya akan menjadi suatu usulan bersama yang akan diusulkan pada GTRA Kabupaten/Kota, Provinsi maupun pusat nantinya. usulan tersebut yang akan dikerjakan pada Tahun 2022 mendatang,”ungkap Dedek.

Dedek mengatakan bahwa reforma agraria adalah penataan ulang struktur penguasaan kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang berkeadilan melalui penataan aset redistribusi lahan dan penataan akses permodalan serta pemasaran.

“Penataan aset redistribusi lahan dan penataan Akses permodalan serta pemasaran. Redistribusi lahan Lewat tanah terlantar, lewat penyelesaian konflik sengeta agraria, lewat pelepasan kawasan hutan, ex HGU, lewat transmingrasi sesuai dengan isi Perpres 86 Tahun 2018,” katanya.

Dedek juga menyampaikan metode mekanisme penyelesaian konflik dan sengketa agraria tersebut lewat GTRA dengan cara mengusulkan pengaduan masyarakat terkiat lahan tersebut kepada pihak GTRA Sumsel maupun GTRA di Kabupaten/Kota.

“Bagi masyarakat yang ingin mengadukan pengaduan terkiat konflik dan sengketa lahan bisa melalui pengusulan ke GTRA Kabupaten/Kota. Jika GTRA belum terbentuk, silahkan ajukan langsung ke GTRA Sumsel. Nanti GTRA Sumsel akan meneruskan usulan tersebut kepada Satgas penyelesaian konflik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,”jelas Dedek.

Masih dikatakan Dedek, terkiat konflik dan sengketa lahan yang ada di Sumsel, dari 10 kasus agraria, Alhamdulilah kami sudah dapat menyelesainya walaupun baru hanya 1 namun kami akan terus mengawal ke 9 kasus yang belum terselesaikan hingga saat ini.

“Berdasarkan catatan akhir Tahun KPA 2019 di Sumsel ketimpangan penguasaan hak atas tanah antara koorporasi dan masyarakat adalah 69%, berbanding 11% dari luasan 9,1 juta hektar luasan Provinsi Sumsel,”Beber Dedek.

Dikatakan Dedek, dengan rincian Hutan Tanaman Industri (HTI) menguasai 1,5 juta hektar, Hutan Lindung (HL) menguasi 1,3 juta hektar, Pertambangan menguasi 2,5 juta hektar, Perkebunan HGU Sawit menguasi 1 juta hektar dan sementara Masyarakat hanya menguasai 1 juta hektar.

“Bulan Januari tahun 2021, KRASS sudah melakukan Evaluasi Reforma Agraria Sumatera Selatan, capainnya hanya 0,000123% diwilayah APL dan 0,135% pelepasan dari kawasan hutan, dari tahun 2018-2020,” ujar Dedek .

Menurutnya, penyebabnya adalah tidak mejalankan Perpres 86 yang mengharuskan keterlibatan seruh stakeholder dan bangunan struktrur pelaksanaannya/kelembagaannya, yaitu Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) kabupaten/kota.

“Setelah KRASS masuk dalam anggota GTRA Sumsel Maret 2021, KRASS minta dipercepat membentukan GTRA kabupaten/kota dan melibatkan unsur penggiat agraria/CSO/Serikat Tani sebagai anggota,” pungkasnya

Sementara itu, Kepala Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Pelopor mengucapkan terima kasih kepada para pengggerak. Menurutnya, dirinya bisa memastikan bahwa di kabupaten/kota se-Sumsel proses pembentukan GTRA itu terwujud.

“Itu berkat perjuangan teman-teman semua. Kedua adalah program kerja bisa tersusun itu bisa kita lakukan. Ketiga, kita bisa melakukan FGD hari ini untuk bisa mendetailkan apa yang ada diprogram kerja itu agar disisa tahun 2021 ini benar-benar bisa dilaksanakan,” katanya.

Lanjutnya, sejak Januari pihaknya sudah bisa melakukan langkah-langkah yang memang terprogram dengan benar dan teratur serta terstruktur dengan baik.

“Sehingga FGD hari ini saya sangat berharap bisa menghasilkan rumusan yang operasional yang segera dilaksanakan pada 2021, nanti siap untuk melaksanakan tahun 2022 dan saya tunggu hasilnya dari FGD ini. Saya baru dapat program kerjanya dan saya belum baca semuanya, tapi kalau misalnya memang ada bisa kita selesaikan dalam 3 bulan terakhir ini kenapa tidak,” bebernya.

Perwakilan warga dari Betung Timur, Ismail menyampaikan bahwa memang sudah berjalan beberapa tahun semenjak tahun 2018 sudah diadakan penggusuran.

“Termasuk ini yang menjadi sengketa karena di lahan yang digusur itu ada beberapa 100 ha lahan dan belum pernah diganti rugi. Ini dibuktikan dengan kepemilikan secara otentik dan bisa dipertanggung jawabkan. Tanah masyarakat yang lain termasuk di dalam perusahaan tersebut hampir 500 ha,” jelasnya.

Ditambahkannya, ada juga soal pembuatan kanalisasi yang mengenai kebun dari masyarakat mayoritas kebun karet. Kebun karet masyarakat dilaporkan sudah terjadi sejak tiga tahun lalu, namun belum ada penjelasan dari pihak perusahaan.

“Kami berharap pemerintah atau dinas terkait, ada tiga keinginan dari masyarakat Desa Belitung Timur, yang pertama adalah keluarkan wilayah desa kami dari HGU perusahaan, kedua selesaikan permasalahan sengketa lahan masyarakat sudah terlanjur digusur namun belum ada penjelasan. Terakhir adalah penyelesaian tanah berupa kebun karet dan sawit yang sudah terlanjur dirobohkan oleh perusahaan dengan alasan pembuatan kanalisasi,” pungkasnya.

Dalam FGD Reforma Agraria ini yang di hadiri anggota dan calon Anggota GTRA 17 Kabupaten/Kota se-Sumsel, sebagai narasumber agar muncul potensi usulan untuk mewujudkan dan melaksanakan Reforma Agraria di Sumatera Selatan.

Untuk pemateri yakni Sekertaris Pelaksana Harian GTRA Sumsel, Anggota GTRA Sumsel yaitu Dinas Lingkungan Hidup Pertanahan Sumsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumsel, Dinas Tranmigrasi Sumsel, Dinas Tenaga Kerja dan UMKM Sumsel dan dinas Kehutanan Sumsel, serta Pakara Agraria Nasional. FGD ini akan dibuka dan diKeynotspekeri oleh Ketua Pelaksana Harian GTRA Sumsel / Kakanwil ATR BPN Sumsel. (DN/RZP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: