Daerah

Kasus Korupsi PLTU Cirebon, KPK Bidik Eks Ketua DPRD

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terkait kasus korupsi PLTU di Kabupaten Cirebon dan kaitannya dengan pengesahan Perda RT/RW.

Bahkan KPK diketahui juga melakukan pemeriksaan kepada anggota DPRD Cirebon di Mapolres Cirebon dalam penanganan kasus ini.

Pemeriksaan dilakukan sebagai pengembangan usai KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dari pihak swasta.

Apalagi muncul dugaan bahwa Ketua DPRD Cirebon periode 2014-2019, Mustafa yang berasal dari PDI Perjuangan menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

“Perizinan sudah keluar sementara perda baru menyusul, ada dugaan ketua DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2014-2019 berinisial Mus menerima uang 1,5 Milyar dari SUN yang sekarang bersetatus tersangka,” ujar sumber diinternal KPK kepada wartawan, Minggu, (01/12/2019).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan bahwa KPK terus melakukan pengembangan terkait kasus yang menjerat Sunjaya Purwadisastra.

“Selain SUN sudah ada dua tersangka terakhir dari pihak swasata bisa saja berkembang ke tersangka lain, tinggal menunggu perkembangan,” ujarnya (27/11/2019).

Sebelumnya pada Jumat, (29/11/2019) KPK kembali memeriksa mantan Pansus Perda RTRW DPRD Kabupaten Cirebon. Mereka diantaranya adalah mantan anggota DPRD Sukaryadi dan Wartipan Suwanda, serta anggota DPRD aktif Suhaeti, terlihat juga Deny mantan ajudan Sunjaya Purwadisastra.

Dua nama lain Anggota DPRD Kab Cirebon Aan Setiyawan diperiksa di Jakarta lantaran namanya serta koleganya di di DPR Suherman disebut dalam rekam percakapan yang saat ini menjadi alat bukti di KPK.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: