Daerah

KPK Geram MA Sunat Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun

JAKARTABERITATERKINI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis terhadap eks Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham dari lima tahun menjadi dua tahun.

“Kalau dilihat dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK tentu wajar bila kami sampaikan, KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (03/12/2019).

Kendati demikian, Febri menegaskan KPK menghormati putusan MA tersebut.

Namun, ia berharap ke depan ada kesamaan visi antar semua institusi penegak hukum dalam memaksimalkan hukuman terhadap pelaku korupsi.

“Kalau seseorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya. Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertaman, di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi,” paparnya.

KPK kata Febri akan mempelajari putusan Kasasi tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Belum ada pembahasan soal PK, kami akan pelajari nanti salinan putusan dan akan kami laksanakan. meskipun tadi ada beberapa catatannya,” tuturnya.

MA sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus Marham. Hukuman mantan Menteri Sosial (Mensos) itu pun berkurang 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

“MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengenai amar putusan kasasi tersebut, Selasa, (03/12/2019).

Related Articles

4 Comments

  1. I would like to thank you for the efforts you have put in writing this
    blog. I really hope to check out the same high-grade blog posts
    from you in the future as well. In fact, your creative writing abilities
    has encouraged me to get my own, personal site now 😉

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: